Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PT baru berdiri kena pph 25 atau PP 46?

  • PT baru berdiri kena pph 25 atau PP 46?

     septiawanfran updated 9 years, 4 months ago 14 Members · 22 Posts
  • bear3600

    Member
    3 February 2016 at 3:16 pm
  • bear3600

    Member
    3 February 2016 at 3:16 pm

    selamat sore rekan ortax,

    mohon pendapatnya mengenai contoh kasus : sebuah PT baru berdiri dan memiliki NPWP juli 2015 dan langsung melakukan kegiatan komersial dg adanya omset di bulan juli 2015 tsb, yg ingin saya tanyakan pajak yg dibayar utk periode juli 2015 itu masuk PPh 25 atau PPh 4 (2) ?

    setau saya dasar perhitungan apakah masuk pph 4(2) atau pph 25 adalah dari omset tahun sebelumnya sementara PT baru berdiri juli 2015 apakah berarti harus masuk dulu ke pph 4(2) sebesar tarif pajak 1% dari omset?

  • SARIMIN

    Member
    3 February 2016 at 3:39 pm

    pph 25 rekan

  • s_yani37@yahoo.com

    Member
    3 February 2016 at 5:02 pm

    kalau saya lapor pph pasal 25 tapi masih nihil, tapi kadang pajak ada yang gak mau tahu suruh bayar dengan PP 46 (PPh pasal 4(2)) karena sudah ada omzet.

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 5:04 pm
    Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:

    tapi kadang pajak ada yang gak mau tahu suruh bayar dengan PP 46 (PPh pasal 4(2)) karena sudah ada omzet.

    Printkan saja contoh nomor 5 di PMK 107/2013 rekan, mungkin belum dibaca sama ybs…

  • sigitprasetyo

    Member
    3 February 2016 at 5:28 pm
    Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:

    kalau saya lapor pph pasal 25 tapi masih nihil, tapi kadang pajak ada yang gak mau tahu suruh bayar dengan PP 46 (PPh pasal 4(2)) karena sudah ada omzet.

    minta pihak KPP nya baca peraturannya lagi rekan disitu jelas untuk WP baru pakai tarif biasa 25%

  • bear3600

    Member
    3 February 2016 at 5:39 pm

    saya sudah lihat contoh nomor 5 di PMK 107/2013, disitu dijelaskan kalau WP baru maka hrs nunggu 1 tahun beroperasi komersial sbg dasar penentuan masuk pph 4(2) atau pph 25, namun peraturan itu ditujukan utk PT yang sudah berdiri sebelum berlakunya PP 46 sedangkan utk PT yg terdaftar setelah berlakunya PP 46, dihitung berdasarkan omset 1 bulan, misal : omset juli 2015 :100jt, maka 100jt x 12/1 = 100jt, karena dibawah 4,8M maka kena pph 1%, jadi hrs bayar 1jt utk pajak periode bulan juli 2015.

    Kalau saya baca sih harusnya begitu. mohon pendapat yg lain…..

  • bear3600

    Member
    3 February 2016 at 5:42 pm

    maaf salah hitung, harusnya : 100jt x 12/1 = 1,2 M (msh dibawah 4,8M)

  • wrmhswr

    Member
    3 February 2016 at 7:55 pm
    Originaly posted by bear3600:

    namun peraturan itu ditujukan utk PT yang sudah berdiri sebelum berlakunya PP 46 sedangkan utk PT yg terdaftar setelah berlakunya PP 46

    Kok diartikan seperti itu rekan, lihat ketentuannya lagi :
    Pasal 2 ayat (5) PMK 107/2013
    Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
    a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
    b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Tidak ada disebutkan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi yang Badan yang berdiri setelah PMK 107/2013 berlaku…

  • ktfd

    Member
    4 February 2016 at 12:10 pm
    Originaly posted by s_yani37@yahoo.com:

    kalau saya lapor pph pasal 25 tapi masih nihil, tapi kadang pajak ada yang gak mau tahu suruh bayar dengan PP 46 (PPh pasal 4(2)) karena sudah ada omzet.

    he3…
    kalau fiskusnya pake pp 46, ya bener itu…
    kalau pake pmk dan se, lain lagi he3…
    #anehtapinyata

  • Theos

    Member
    4 February 2016 at 2:03 pm

    lalu apa beda PP 46 dengan PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto ? karena keduanya mengatur yang peredaraaan dibawah 4,8 / tahun ?…lalu apakah ini pilihan pake pp 46 atau pake per tsb ?…

  • bear3600

    Member
    12 March 2016 at 9:27 am

    sori tanya lg rekan,

    lalau bagaimana kalau utk WP Badan baru terdaftar april 2015 dan beroperasi secara komersial oktober 2015 (ada omset) sudah terlanjur bayar pph final 1% sebesar 1jt (misal omset oktober 2015 100jt) dan berjalan sampai januari 2016 pakai pph 1%. padahal menurut pmk 107/2013 harusnya pakai pph 25. waktu itu patokan saya adalah PP46 yg menyatakan bahwa omset harus disetahunkan terlebih dahulu, misal omset 1 bulan 100jt berarti 100jt x 12/1 = 1,2M (dibawah 4,8M) sehingga oktober 2015 itu lgs kena pph 1%

  • Rio Widjaja

    Member
    12 March 2016 at 3:29 pm

    Dear Master Ortax/Senior Member,

    Mohon pencerahaan nya untuk case yang mirip berikut terkait PP46 (peredaran bruto setahun <4.8Milyar) untuk perushaan baru:
    Perusahaan saya bergerak di bidang Jasa konsultan baru di buat tahun november 2014, selama tahun 2014 transaksi commercial nihil karena belum beroperasi secara commercial. SPT tahunan 2014 dulu pernah di buat dengan nilai nihil karena belum ada transaksi. Perushaan baru beroperasi sepanjang tahun 2015 dengan peredaran bruto selama tahun 2015, misalkan 1.4 milyar (kurang dari 4.8milyar). Misalkan setelah dihitung penghasilan kena pajak (laba usaha sebelum pajak) selama tahun 2015 adalah 1.2 milyar karena Jasa consultant dan selama tahun 2015 perusahaan sudah membayar pajak penghasilan PPh 23 (2%) yang di potong dari invoice dengan total 28jt (2%x1.4milyar) sedangkan angsuaran PPh 25 tidak dibayarkan tiap bulan nya selama 2015 karena perusahaan baru ber-operasi 2015 , bagaimana kah cara perhitungan PPh Badan tahunan nya untuk tahun 2015 tsb.
    Pertanyaan nya:
    1. Apakah benar karena perusahaan baru ber-operasi 1 tahun, maka meski peredaran bruto selama 2015 kurang dari 4.8milyar maka perushaan tidak bisa mendapatkan tarif 1%x peredaraan bruto tahun 2015 sesuai PP46 ?
    2. Info nya, fasilitas Pajak Badan 1% sesuai PP46 baru bisa di manfaatkan tahun 2016 ink (setelah 1 tahun perushaan ber-operasi) ? Apakah benar dan apakah tidak memungkinkan untuk tahun 2015 tetap menerapkan (mengajukan kan ke KPP) agar PPh Badan pakai 1% x peredaran bruto sesuai PP46/2013
    3. Bagaimana cara perhitungan Pajak Badan nya bila memang belum bisa menggunakan PP46, sedang peredaraan bruto kurang dari 4.8milyar (kurang dari 50milyar juga). Apakah benar dg tarif normal seperti ini: 50% x 25% x ( 4.8milyar x 1.2milyar/1.4milyar) karena hasilnya sangat tinggi sekali karena omset dibawah 4.8milyar. Atau dihitung seperti ini 50% x 25% x PKP (penghasilan kena pajak) ?
    4. Apakah benar dengan case seperti diatas, agar bisa menikmati PP46 sebesar 1% dan tidak kelebihan bayar pajak akibat pemotongann pph23 (2%), kami harus mengajukan SKB agar tidak dikenai pemotongan PPh dan membayar Pph 1% (final) dari invoice, sehingga akhir tahun 2016 pajak badan terhutang nya Nihil.

    Mohon pencerahaan nya untuk case diatas. Terima kasih

  • benjaminfranklinjr

    Member
    12 March 2016 at 6:36 pm
    Originaly posted by Rio Widjaja:

    1. Apakah benar karena perusahaan baru ber-operasi 1 tahun, maka meski peredaran bruto selama 2015 kurang dari 4.8milyar maka perushaan tidak bisa mendapatkan tarif 1%x peredaraan bruto tahun 2015 sesuai PP46 ?

    iya rekan betul.

    Originaly posted by Rio Widjaja:

    2. Info nya, fasilitas Pajak Badan 1% sesuai PP46 baru bisa di manfaatkan tahun 2016 ink (setelah 1 tahun perushaan ber-operasi) ? Apakah benar dan apakah tidak memungkinkan untuk tahun 2015 tetap menerapkan (mengajukan kan ke KPP) agar PPh Badan pakai 1% x peredaran bruto sesuai PP46/2013

    tidak perlu mengajukan ke KPP rekan untuk PP 46 1%. Rekan bisa menggunakan nya jika omset tahun lalu dibawha 4.8 M. Nah, untuk pemotongan PPh 23 yang dilakukan atas kegiatan rekan, sebaiknya di awal tahun 2016 diajukan permohonan Surat keterangan Bebas Rekan, agar pihak transaksi tidak memotong 2%, dan rekan menyotrkan PPh 1% dar omset setiap bulan

    Originaly posted by Rio Widjaja:

    3. Bagaimana cara perhitungan Pajak Badan nya bila memang belum bisa menggunakan PP46, sedang peredaraan bruto kurang dari 4.8milyar (kurang dari 50milyar juga). Apakah benar dg tarif normal seperti ini: 50% x 25% x ( 4.8milyar x 1.2milyar/1.4milyar) karena hasilnya sangat tinggi sekali karena omset dibawah 4.8milyar. Atau dihitung seperti ini 50% x 25% x PKP (penghasilan kena pajak) ?

    PPh Badan = 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak (Rekan Mendapatkan fasilitas 31 E 50%, karena ph bruto dbawah 4,8 M.
    untuk yg rekan buat itu jika omset rekan 4.8 M s.d 50 M
    diatas 50 M baru menggunakan 25% saja

    Originaly posted by Rio Widjaja:

    4. Apakah benar dengan case seperti diatas, agar bisa menikmati PP46 sebesar 1% dan tidak kelebihan bayar pajak akibat pemotongann pph23 (2%), kami harus mengajukan SKB agar tidak dikenai pemotongan PPh dan membayar Pph 1% (final) dari invoice, sehingga akhir tahun 2016 pajak badan terhutang nya Nihil.

    yap betul.

  • Rio Widjaja

    Member
    13 March 2016 at 1:54 pm

    Dear Pak Benjamin / Ortax senior member,

    Mohon maaf masih newbie, Terima kasih atas pencerahannya untuk hal diatas:
    Point 1 & point 2: berarti confirm, untuk perushaan baru yg baru melakukan transaksi commercial sepanjang tahun 2015, maka karena baru 1 tahun berjalan harus tetap membayar pajak tahunan tarif normal, sesuai diatas. Belum bisa pakai PP46 (1%), dan meski tahun pertama peredaraan bruto nya dibawah 4.8milyar, tidak bisa juga mendapatkan special treatment dari KPP untuk bisa mendapatkan tarif pajak sesuai PP46 karena memang aturannya sudah seperti itu.
    Point 3: noted, tarif pajak badan nya 50% x 25% x PKP karena mendapatkan fasilitas.
    Point 4: noted, di tahun 2016 agar segera mengajukan SKB ke KPP agar tidak dipotong lagib Ph 23 dan membayar Pph final PS 4 1% dari setiap invoice. Namun untuk syarat SKB, bila saya kutip sbb:
    +++++
    Cara Mengajukan SKB PPh Format Baru (pasal 4 ayat 1 PER-32/PJ/2013)

    1. Diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak Menyampaikan SPT Tahunan
    2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
    3. Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
    4. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
    5. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
    ++++
    Mohon pencerahannya nya, terkait point 2 & 4 cara mendapatkan SKB diatas.
    Jadi bila akan mengajukan SKB di tahun 2016, perushaan harus sudah menyerahkan dan melaporkan SPT tahunan pajak thn 2015 ya yg due date nya di end of April ini, harus segera dibuat dulu dan di serahkan ke KPP??
    Kemudian di point 4, kita harus menyerahkan semua document pendukung transaksi dalam bentuk Surat perjanjian dan kontrak sepanjang tahun 2015. Apakah ini wajib, mengingat seluruh Bukti transaksi bisa di lihat dari semua copy faktur pajak & invoice saja yg di keluarkan sepanjang tahun 2015, apakah tetap kontrak /Surat perjanjian harus di serahkan ke KPP juga??
    Mohon pencerahannya, terima kasih sebelumnya.

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now