Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PT menjual tanah dan bangunan
perusahaan kami adalah ditributor makanan akan menjual tanah dan bangunan (gudang) tahun ini karena tidak terpakai…pajak nya gimana ya…
Trims..dikenakan pajak BPHTB atas pengalihan/penjualan tanah dan bangunan tersebut.
dan tarifnya sebesar 5%.salam
Perusahaan akan menjual tanah dan bangunan (gudang) dikenai PPh Pasal 4 (2) bersifat final sebesar 5%. Adapun Pembeli-nya dikenai BPHTB.
Perusahaan rekan Ayin sebagai Penjual membayar PPh Ps. 4 (2) sebesar 5% dihitung dari nilai mana yang lebih tinggi antara akta jual beli dengan NJOP PBB.
- Originaly posted by oktaviandri:
dikenakan pajak BPHTB atas pengalihan/penjualan tanah dan bangunan tersebut.
dan tarifnya sebesar 5%.yang dikenakan BPHTB pembeli ato penjual? maap masih bingung?
akan dipotong PPh final oleh yang membeli tanah…jangan lupa juga harus pungut PPN… salam
- Originaly posted by ayin:
yang dikenakan BPHTB pembeli ato penjual? maap masih bingung?
orang pribadi atau badan yg memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut (PEMBELI).
SALAM
emmmhhhh tambah bingung *-$*^#!>… gudang ada tiga…yang satu dibeli perorangan (ada NPWP bukan PKP)….yang 2 dibeli perusahaan biasa..
trimsPerusahaan "X" mempunyai 3 gudang, yang satu dijual kepada pembeli status Perorangan, nama misal Bp. A (ada NPWP bukan PKP) dan dua gudang lainnya dijual kepada pembeli status Perusahaan, misal PT. B dan PT. C.
Perusahaan "X" sebagai penjual gudang wajib menyetor PPh Pasal 4 (2).
Bp. A, PT. B dan PT. C, sebagai Pembeli, wajib membayar BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Setelah pajak disetorkan oleh masing masing pihak, bisa setor sendiri atau ada yang meminta bantuan Notaris yang menyetorkan, maka Notaris PPAT akan menyerahkan salinan bukti setoran pajak PPh dan BPHTB serta salinan akta jual beli yang telah ditanda-tangani ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk memperbaharui sertifikat tanah/bangunan yang menjadi objek jual beli.
Demikian prosedurnya, semoga bermanfaat.
- Originaly posted by Cliven:
.jangan lupa juga harus pungut PPN.
tergantung rekan, kita lihat Pasal 16D
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."