Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PT menjual tanah dan bangunan

  • PT menjual tanah dan bangunan

     rheza updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • ayin

    Member
    25 July 2010 at 11:58 pm
  • ayin

    Member
    25 July 2010 at 11:58 pm

    perusahaan kami adalah ditributor makanan akan menjual tanah dan bangunan (gudang) tahun ini karena tidak terpakai…pajak nya gimana ya…
    Trims..

  • oktaviandri

    Member
    26 July 2010 at 12:35 am

    dikenakan pajak BPHTB atas pengalihan/penjualan tanah dan bangunan tersebut.
    dan tarifnya sebesar 5%.

    salam

  • phoska

    Member
    26 July 2010 at 1:40 am

    Perusahaan akan menjual tanah dan bangunan (gudang) dikenai PPh Pasal 4 (2) bersifat final sebesar 5%. Adapun Pembeli-nya dikenai BPHTB.

    Perusahaan rekan Ayin sebagai Penjual membayar PPh Ps. 4 (2) sebesar 5% dihitung dari nilai mana yang lebih tinggi antara akta jual beli dengan NJOP PBB.

  • ayin

    Member
    26 July 2010 at 6:02 am
    Originaly posted by oktaviandri:

    dikenakan pajak BPHTB atas pengalihan/penjualan tanah dan bangunan tersebut.
    dan tarifnya sebesar 5%.

    yang dikenakan BPHTB pembeli ato penjual? maap masih bingung?

  • Cliven

    Member
    26 July 2010 at 6:47 am

    akan dipotong PPh final oleh yang membeli tanah…jangan lupa juga harus pungut PPN… salam

  • oktaviandri

    Member
    26 July 2010 at 7:04 am
    Originaly posted by ayin:

    yang dikenakan BPHTB pembeli ato penjual? maap masih bingung?

    orang pribadi atau badan yg memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut (PEMBELI).

    SALAM

  • ayin

    Member
    26 July 2010 at 10:44 am

    emmmhhhh tambah bingung *-$*^#!>… gudang ada tiga…yang satu dibeli perorangan (ada NPWP bukan PKP)….yang 2 dibeli perusahaan biasa..
    trims

  • phoska

    Member
    29 July 2010 at 12:38 am

    Perusahaan "X" mempunyai 3 gudang, yang satu dijual kepada pembeli status Perorangan, nama misal Bp. A (ada NPWP bukan PKP) dan dua gudang lainnya dijual kepada pembeli status Perusahaan, misal PT. B dan PT. C.

    Perusahaan "X" sebagai penjual gudang wajib menyetor PPh Pasal 4 (2).

    Bp. A, PT. B dan PT. C, sebagai Pembeli, wajib membayar BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

    Setelah pajak disetorkan oleh masing masing pihak, bisa setor sendiri atau ada yang meminta bantuan Notaris yang menyetorkan, maka Notaris PPAT akan menyerahkan salinan bukti setoran pajak PPh dan BPHTB serta salinan akta jual beli yang telah ditanda-tangani ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk memperbaharui sertifikat tanah/bangunan yang menjadi objek jual beli.

    Demikian prosedurnya, semoga bermanfaat.

  • rheza

    Member
    29 July 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by Cliven:

    .jangan lupa juga harus pungut PPN.

    tergantung rekan, kita lihat Pasal 16D
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now