Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP
Intinya :
Kalau penghasilannya digabung ( ph bapak dan anak ), maka Bapak dapat PTKP untuk si anak.Tetapi Kalau penghasilan nya dipisahkan, maka PTKP nya masing ( dipisahkan juga). ada koreksi ?
Saya Kira penjelasan dari pak Wiguna sudah cukup jelas.