Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap

  • PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap

     gembel87 updated 8 years, 11 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Mirza71

    Member
    7 August 2016 at 11:28 pm
  • Mirza71

    Member
    7 August 2016 at 11:28 pm

    Rekan Ortax Yth,

    Mohon pencerahannya untuk PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan/gaji secara bulanan.

    Terima kasih.

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 10:26 am
    Originaly posted by Mirza71:

    Mohon pencerahannya untuk PTKP 2016 Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan/gaji secara bulanan.

    54.000.000 utk wajib pajak org pribadi

    4.500.000 utk tambahan wajib pajak kawin

    4.500.000 utk tambahan angota keluarga maks 3 org

    contoh gaji 4.800.000 status (tk-0)

    p neto 57.600.000 (4,8 jt x 12)

    ptkp 54.000.000

    penghasilan kena pajak 3.600.000

    pph 21 setahun 5%x 3.600.000= 180.000

    pph 21 sebulan 180.000/12=15.000

  • Mirza71

    Member
    8 August 2016 at 10:57 am

    Rekan Gembel87

    Apakah sama. PTKP Pegawai Tidak Tetap yg upahnya dibayar secara bulanan dengan Pegawai Tetap?
    Apakah gajinya harus disetahunkan juga?

    Terima kasih

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 3:40 pm
    Originaly posted by Mirza71:

    Apakah sama. PTKP Pegawai Tidak Tetap yg upahnya dibayar secara bulanan dengan Pegawai Tetap?
    Apakah gajinya harus disetahunkan juga?

    ya gaji disetahunkan dulu rekan

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now