Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • PTKP

  • Albert

    Member
    9 February 2009 at 11:24 am
  • Albert

    Member
    9 February 2009 at 11:24 am

    Rekan Ortax,

    Apakah perhitungan PPh 21 untuk 2009, PTKPnya dibagi 12 ?. misalnya : Budi seorang karyawan dan bekerja hanya 3 bulan dari Jan 2009- maret 2009.
    menurut orang pajak perhitungan PTKPnya juga 3 bulan.? apa betul? mohon info dari rekan ortax.

    terima kasih

  • Koostadi S

    Member
    9 February 2009 at 4:54 pm

    Untuk karyawan yg berhenti pada tahun berjalan…..hasilnya akan lebih bayar sepanjang karyawan tsb tdk diketahui bahwa akan resign pada akhir maret spt contoh sdr albert….
    jadi proses penghitungannya adalah di setahunkan.(dr jan s/d Maret krn tdk tahu kalau mau resign ditengah jalan). dan pada saat resign dihitung berdasarkan factualnya yaitu 3 bulan (contoh sdr Albert) sehingga hasilnya akan lebih bayar

  • rizkafajri

    Member
    9 February 2009 at 10:20 pm
    Originaly posted by Albert:

    menurut orang pajak perhitungan PTKPnya juga 3 bulan?

    PTKP setahun, gaji dan biaya jabatannya 3 bulan. atau peraturannya sudah berubah? mohon koreksinya..

    terima kasih..

  • nusa

    Member
    10 February 2009 at 9:08 am
    Originaly posted by rizkafajri:

    PTKP setahun, gaji dan biaya jabatannya 3 bulan. atau peraturannya sudah berubah? mohon koreksinya.

    klo di perdirjen 15/PJ/2006 sih memang seperti itu…..
    dan di PMK 252 tidak dijelaskan ttg kasus2 seperti ini..jadi ya mungkin tetap pelaksanaannya seperti per 15 tadi…..

  • andal

    Member
    10 February 2009 at 9:53 am

    Dari peraturan pajak yang saya baca, untuk PTKP tetap setahun, tapi untuk biaya jabatan dan gajinya sesuai dengan jumlah bulan dia bekerja ( 3 bulan )

  • Albert

    Member
    10 February 2009 at 1:34 pm

    Terima Kasih untuk Rekan2 Ortax atas Informasi dan tanggapannya, dan saya sudah menanyakan pada DirjenPajak, dan jawabannya PTKP untuk karyawan tetap dihitung setahun penuh meskipun karyawan tersebut berhenti bekerja / bekerja hanya beberapa bulan saja.
    Kalau membaca pada PMK 252/PMK.03/2008 Pasal 9 ayat (2) agak membingungkan.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now