Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PTKP bagi WP yang ditinggal mati

  • PTKP bagi WP yang ditinggal mati

     Nursyam updated 13 years, 6 months ago 7 Members · 13 Posts
  • loeyoed

    Member
    5 October 2011 at 4:18 pm
  • loeyoed

    Member
    5 October 2011 at 4:18 pm

    Mohon Bantuannya,

    Bagaimana PTKP bagi seorang suami yang ditinggal mati oleh istrinya? apakah masih mendapatkan pemotongan status kawin? atau apakah sama perlakuannya dengan WP pisah cerai?
    terima kasih

    Jati772011

  • t3ddy

    Member
    5 October 2011 at 4:37 pm

    Ikut bertanya ya rekan loeyoed

    Bagaimana Status PTKP Istri yang suami nya telah meninggal dan mempunyai 1 org anak?

    Peraturan nya kalau boleh sekalian?

    Thx

  • begawan5060

    Member
    5 October 2011 at 6:40 pm
    Originaly posted by loeyoed:

    Bagaimana PTKP bagi seorang suami yang ditinggal mati oleh istrinya? apakah masih mendapatkan pemotongan status kawin? atau apakah sama perlakuannya dengan WP pisah cerai?

    Status kawin, berarti ada suami dan ada isteri..
    Kasus di atas dapat dikatakan "duda" dan PTKP-nya = TK/ditambah tanggungan..

  • begawan5060

    Member
    5 October 2011 at 6:41 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Bagaimana Status PTKP Istri yang suami nya telah meninggal dan mempunyai 1 org anak?

    Janda, dengan satu anak —> TK/1

  • t3ddy

    Member
    6 October 2011 at 8:53 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Janda, dengan satu anak —> TK/1

    Ok Thx Pak Gunawan

  • hanif

    Member
    7 October 2011 at 1:06 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Status kawin, berarti ada suami dan ada isteri..

    benar sekali

    Originaly posted by begawan5060:

    Kasus di atas dapat dikatakan "duda"

    bukan dapat dikatakan, emang duda…he he he

    Originaly posted by begawan5060:

    PTKP-nya = TK/ditambah tanggungan..

    ini yang jadi pertanyaan sebenarnya.
    Apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa statusnya menjadi tidak kawin?
    Sebab, aturan yang secara eksplisit mengatur hal ini rasanya tidak ada.
    Yang ada hanya lah untuk kasus dipisah oleh hakim atau bahasa lainnya cerai.

    Mohon pencerahannya…

    Salam

  • Nursyam

    Member
    24 November 2011 at 6:59 pm

    Status PTKP tsb K/- bila ada anak ditambahkan,sebab PTKP diberlakukan diawal tahun
    bila meninggalnya di masih ditahun ybs,PTKP atas isteri tetap,kita harus mengikuti aturan PTKP tsb,sm aja WP kawin dipertengahan tahun PTKP nanti berlaku ditahun depan,dlm SPT tetap ditulis K/0 PTKPnya untuk diri sendiri alias suaminya,khan bisa dilihat dr lampiran SPT tahunan daftar keluarga……. apakah begitu………. trims
    salam

  • nughie07

    Member
    25 November 2011 at 3:08 am
    Originaly posted by hanif:

    Apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa statusnya menjadi tidak kawin?

    jawabannya:

    Originaly posted by hanif:

    Status kawin, berarti ada suami dan ada isteri..

    benar sekali

    bagaimana mungkin dianggap kawin kalo yang satu di dunia dan yang satu di akhirat(baca:surga)??

    Originaly posted by hanif:

    Yang ada hanya lah untuk kasus dipisah oleh hakim atau bahasa lainnya cerai.

    tidak kawin disebabkan oleh dua hal, yang pertama karena memang belum kawin sehingga tidak kawin.. yang kedua, karena pasangan kita meniggal mengakibatkan kita tidak kawin

    duda pun juga disebabkan dua hal, yang pertama karena istri meniggal, yang kedua karena cerai. yang kedua ini yang diatur di UU dengan istilah hidup berpisah karena keputusan hakim.

    berhubung hidup berpisah karena keputusan Tuhan tidak diatur, jadi notasi PTKP-nya ditahun berikutnya ,bila isteri meninggal dipertengahan tahun, adalah TK..

    mohon koreksi
    maaf bila tidak terstruktur bahasanya karena saya masih anak-anak

  • hanif

    Member
    25 November 2011 at 9:21 am
    Originaly posted by nughie07:

    bagaimana mungkin dianggap kawin kalo yang satu di dunia dan yang satu di akhirat(baca:surga)??

    he he he

    Salam

  • hanif

    Member
    25 November 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by nughie07:

    Originaly posted by hanif:
    Apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa statusnya menjadi tidak kawin?

    jawabannya:

    Originaly posted by hanif:
    Status kawin, berarti ada suami dan ada isteri..

    benar sekali

    bagaimana mungkin dianggap kawin kalo yang satu di dunia dan yang satu di akhirat(baca:surga)??

    Originaly posted by hanif:
    Yang ada hanya lah untuk kasus dipisah oleh hakim atau bahasa lainnya cerai.

    tidak kawin disebabkan oleh dua hal, yang pertama karena memang belum kawin sehingga tidak kawin.. yang kedua, karena pasangan kita meniggal mengakibatkan kita tidak kawin

    duda pun juga disebabkan dua hal, yang pertama karena istri meniggal, yang kedua karena cerai. yang kedua ini yang diatur di UU dengan istilah hidup berpisah karena keputusan hakim.

    berhubung hidup berpisah karena keputusan Tuhan tidak diatur, jadi notasi PTKP-nya ditahun berikutnya ,bila isteri meninggal dipertengahan tahun, adalah TK..

    mohon koreksi
    maaf bila tidak terstruktur bahasanya karena saya masih anak-anak

    Walau ngakunya masih anak-anak, udah mantap kok bahasanya. Dan saya sangat mengerti apa yang disampaikan.

    saya juga cendrung pada akhirnya akan berpendapat bahwa status untuk PTKP menjadi TK/… mulai awal tahun berikutnya.
    Yang menjadi pemikiran bagi saya adalah :
    Untuk kasus cerai, diatur dalam UU. Simbol untuk itu HB dengan PTKP jadi TK/…
    Untuk Kawin pisah harta diatur,. Simbolnya PH dengan PTKP jadi K/I/….
    Untuk Isteri ingin kewajiban pajaknya sendiri diatur, status PTKP K/I/…
    Untuk isteri punya penghasilan sendiri dan tidak ada hubungannya dengan penghasilan suaminya diatur, status untuk PTKP K/I/…
    Isteri lebih dari 1 (asumsi mereka tidak punya penghasilan sendiri) diatur, status untuk PTKP K/…
    Kenapa untuk yang isteri meninggal tidak diatur?
    Apakah dengan demikian, akan menggugurkan status kawin?
    Bukan hal yang ganjil bila kita lihat di dalam kartu keluarga atau undangan perkawinan atau beberapa tempat lain nama si isteri masih tetap dicantumkan dengan inisial tambahan (Almh).

    Akan berbeda halnya dalam kasus cerai. Nama si isteri langsung hilang/ dihilangkan he he he

    Atau kasus untuk Wanita PNS yang sudah menikah, trus meninggal dunia.
    Si suami tetap berhak menerima pensiun dengan status suami, atau sebaliknya.
    Hak pensiun akan hapus ketika suami/ isteri menikah lagi.
    Apakah beberapa ilustrasi ini tidak menggambarkan bahwa ketika isteri meninggal status kawin tidak otomatis hilang?

    Demikian….
    Semoga jadi bahan renungan….

    Salam

  • mulbjm

    Member
    25 November 2011 at 10:11 am

    sangat menarik sekali pembahasannya ijin menyimak dan belajar ya suhu2 ortax semoga bermanfaat terimakasih semuanya heheheeee

  • Nursyam

    Member
    26 November 2011 at 7:07 pm

    bila mantap karena minum Extrajos,bukan berarti makan tabungan alias mandi air atap he…………..,trims

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now