Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PTKP Karyawati Kawin

  • PTKP Karyawati Kawin

  • rody

    Member
    15 June 2009 at 11:11 am
  • rody

    Member
    15 June 2009 at 11:11 am

    Sorry neh kl dah pernah dibahas di Ortax tapi sy masih tanya lg.
    Kl karyawati kawin, mau bikin NPWP, perhitungan PTKPnya apakah bisa nanggung anak dan ortunya ? didukung oleh surat keterangan dari pemerintah setempat (RT, RW, Lurah, Camat)

  • lutfan1708

    Member
    15 June 2009 at 11:13 am

    bisa

  • mata

    Member
    15 June 2009 at 11:18 am

    Rekan lutfan…. bisa nggak yang ditanggung karyawati ybs sama dengan yang ditanggung suami karyawati tsb untuk SPT nya ???

  • KoRaY

    Member
    15 June 2009 at 11:19 am

    Karyawati udah Kawin??
    Kenapa ga Ikut suami aja NPWP nya???

    Klo karyawatinya kaya n mo pisah Harta dari SUami,Bisa aja sih…

  • KoRaY

    Member
    15 June 2009 at 11:21 am
    Originaly posted by mata:

    mata

    Location : Surabaya.
    Joined : 04 Mar 2009.
    Posts : 289.
    15 Jun 2009 11:18 •

    Rekan lutfan…. bisa nggak yang ditanggung karyawati ybs sama dengan yang ditanggung suami karyawati tsb untuk SPT nya ???

    Sepertinya tidak bisa..

    Mohon Koreksi Jika Salah…
    ^^

  • wannabewongkpp

    Member
    15 June 2009 at 11:25 am
    Originaly posted by rody:

    Kl karyawati kawin, mau bikin NPWP, perhitungan PTKPnya apakah bisa nanggung anak dan ortunya ? didukung oleh surat keterangan dari pemerintah setempat (RT, RW, Lurah, Camat)

    sepertinya kurang nih kondisinya,
    harusnya ada keterangan, suami tidak punya penghasilan, sehingga pernyataan didukung oleh surat keterangan dari pemerintah setempat itu tepat.

    Tq.

  • lutfan1708

    Member
    15 June 2009 at 11:27 am
    Originaly posted by mata:

    Rekan lutfan…. bisa nggak yang ditanggung karyawati ybs sama dengan yang ditanggung suami karyawati tsb untuk SPT nya ???

    ga bisa, bila suami bekerja maka tuk SPT istri (pelaporan sendiri) maka PTKP sama seperti status TK

  • rody

    Member
    15 June 2009 at 11:41 am
    Originaly posted by KoRaY:

    Karyawati udah Kawin??
    Kenapa ga Ikut suami aja NPWP nya???

    kondisinya itu. suaminya punya usaha sendiri anggap aja buka warung. sedangkan istrinya bekerja. sisuami blm punya npwp karna usahanya pun masih belum mantep ktnya. sedangkan si istri krn sdh bekerja dan punya penghasilan dan ga mau terhindar pemotongan 20% lebih tinggi PPhnya maka si istri berinisiatif mau bikin NPWP. Namun dlm hal ini kan memang si istri tidak memiliki surat keterengan suami tidak bekerja.
    tapi untuk perhitungan PTKP untuk kasus si istri tersebut statusnya TK\2 bisa ga??
    TK\2 tsb karna dia istri menanggung kedua ortu kandungnya yg dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah setempat tinggalnya.
    grey area ya sepertinya ?? menurut temen temen bgmn??

  • wannabewongkpp

    Member
    15 June 2009 at 11:53 am

    keluarga adalah satu kesatuan entitas ekonomi. di indonesia, yang namanya keluarga itu haruslah ditanggung suami (kecuali suami tidak bekerja/berpenghasilan, ada surat keterangan dari pemerintah setempat)

    klo keadaan seperti di atas, PTKP karyawati kawin tetak TK/0.

    (ini mah bukan grey area, ini jelas kok hitam atau putihnya)

    mohon tanggapan rekan lainnya.
    Tq.

  • KoRaY

    Member
    15 June 2009 at 12:00 pm

    Dari Penjelasan Anda diatas dengan tidak adanya surat Keterangan Tersebut,Menurut Saya tetap TK/0..

    Mohon Koreksi Jika Salah..
    ^^

  • rody

    Member
    15 June 2009 at 12:12 pm

    kalo misalnya karyawati tsb masih single tapi menanggung ortunya yg sudah lansia. apakah bisa?? sehingga perhitungannya misalnya TK\2

  • KoRaY

    Member
    15 June 2009 at 12:17 pm

    Bisa…

    Asalkan OrangTuanya(Kandung) itu masuk dalam KK(Kartu Keluarga) yaa..

    Mohon Koreksi Jika Salah…

  • rody

    Member
    15 June 2009 at 12:26 pm

    ok thank you smuanya….

  • Siti Badriyah

    Member
    15 June 2009 at 12:28 pm

    kalau gak bisa terus gemana kalau seorang janda (karyawati) yang mempunyai tanggungan anak 2 bisa gak di PTKP tercantum K/2 karena suami sdh meninggal, terus gemana seandainya dulunya suami punya NPWP, tks.

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now