Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PTKP Karyawati Kawin

  • PTKP Karyawati Kawin

  • KoRaY

    Member
    15 June 2009 at 12:35 pm

    dari Kasus Ibu Siti,Karyawati Tersebut Berubah Menjadi TK/2.
    Asalkan ada Surat Kematian Suami..
    Dan NPWP Suami bisa dipakai Dengan Istri..
    Asalkan Istri NPWPnya Ikut Suami..

    Mohon Koreksi Jika Salah..
    ^^

  • arland2001us

    Member
    15 June 2009 at 12:43 pm

    Rekan rody, istri bisa menanggung anak/ortu maksimal 3 org, dan harus disertai surat keterangan dari lurah setempat yg menyatakan bahwa suami tidak bekerja/tdk ada penghasilan, sehingga tanggung jawab keluarga ditangan sang istri.

  • KoRaY

    Member
    15 June 2009 at 12:46 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    arland2001us

    Location : Jakartabarat.
    Joined : 22 Jan 2009.
    Posts : 165.
    15 Jun 2009 12:43 •

    Rekan rody, istri bisa menanggung anak/ortu maksimal 3 org, dan harus disertai surat keterangan dari lurah setempat yg menyatakan bahwa suami tidak bekerja/tdk ada penghasilan, sehingga tanggung jawab keluarga ditangan sang istri.

    Dari Penjelasan Anda mengenai Istri Menanggung Maksimal 3 orang ada diperaturan mana ya??

  • arland2001us

    Member
    15 June 2009 at 12:59 pm

    UU PPH 36 2008 pasal 7 ayat 1.d

  • rody

    Member
    15 June 2009 at 2:46 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    Rekan rody, istri bisa menanggung anak/ortu maksimal 3 org, dan harus disertai surat keterangan dari lurah setempat yg menyatakan bahwa suami tidak bekerja/tdk ada penghasilan, sehingga tanggung jawab keluarga ditangan sang istri.

    yang ada surat keterangan itu hanya istri menanggung anak & ortunya (ada dlm KK) lalu di ttd pejabat kumplit dr RT s/d camat tanpa ada keterangan suami tidak memiliki penghasilan. tetep ga bisa ya ternyata…….

    kl misal kasusnya lain lg…
    suami A dan istri B memiliki anak C D E F G, suami dah punya NPWP menangung istri si B dan anaknya C D E, namun istri juga krn punya penghasilan mau bikin NPWP sendiri. Bisa ga istri menangung anak F dan G??
    kan NPWP pasutri tsb sendiri sendiri…..

  • wannabewongkpp

    Member
    15 June 2009 at 3:11 pm

    keluarga itu satu kesatuan ekonomis rekan rody.
    istri tidak boleh menanggung anggota keluarga selagi masih bersuami, kecuali suaminya tidak punya pekerjaan/penghasilan yang dibenarkan oleh pemerintah setempat.

    sebaiknya malah, istri tidak usah punya npwp, spy tidak muncul pertanyaan seperti ini.
    hhehehehe…
    Piss…. n Tq.

  • Yori

    Member
    22 July 2009 at 12:41 am
    Originaly posted by rody:

    rody

    Newbie

    Location : Bandung.
    Joined : 18 Apr 2009.
    Posts : 71.
    15 Jun 2009 11:11 •

    Sorry neh kl dah pernah dibahas di Ortax tapi sy masih tanya lg.
    Kl karyawati kawin, mau bikin NPWP, perhitungan PTKPnya apakah bisa nanggung anak dan ortunya ? didukung oleh surat keterangan da

    jawab:
    jika kaaryawati itu sudah menikah dan suami punya NPWP dan penghasilan maka karyawati tersebut tidak menanggung anak dan ortu tapi hanya status kawin dan WP saja. sehingga status nya menjadi K/0

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now