Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PTKP Karyawati Kawin
PTKP Karyawati Kawin
dari Kasus Ibu Siti,Karyawati Tersebut Berubah Menjadi TK/2.
Asalkan ada Surat Kematian Suami..
Dan NPWP Suami bisa dipakai Dengan Istri..
Asalkan Istri NPWPnya Ikut Suami..Mohon Koreksi Jika Salah..
^^Rekan rody, istri bisa menanggung anak/ortu maksimal 3 org, dan harus disertai surat keterangan dari lurah setempat yg menyatakan bahwa suami tidak bekerja/tdk ada penghasilan, sehingga tanggung jawab keluarga ditangan sang istri.
- Originaly posted by arland2001us:
arland2001us
Location : Jakartabarat.
Joined : 22 Jan 2009.
Posts : 165.
15 Jun 2009 12:43 •Rekan rody, istri bisa menanggung anak/ortu maksimal 3 org, dan harus disertai surat keterangan dari lurah setempat yg menyatakan bahwa suami tidak bekerja/tdk ada penghasilan, sehingga tanggung jawab keluarga ditangan sang istri.
Dari Penjelasan Anda mengenai Istri Menanggung Maksimal 3 orang ada diperaturan mana ya??
UU PPH 36 2008 pasal 7 ayat 1.d
- Originaly posted by arland2001us:
Rekan rody, istri bisa menanggung anak/ortu maksimal 3 org, dan harus disertai surat keterangan dari lurah setempat yg menyatakan bahwa suami tidak bekerja/tdk ada penghasilan, sehingga tanggung jawab keluarga ditangan sang istri.
yang ada surat keterangan itu hanya istri menanggung anak & ortunya (ada dlm KK) lalu di ttd pejabat kumplit dr RT s/d camat tanpa ada keterangan suami tidak memiliki penghasilan. tetep ga bisa ya ternyata…….
kl misal kasusnya lain lg…
suami A dan istri B memiliki anak C D E F G, suami dah punya NPWP menangung istri si B dan anaknya C D E, namun istri juga krn punya penghasilan mau bikin NPWP sendiri. Bisa ga istri menangung anak F dan G??
kan NPWP pasutri tsb sendiri sendiri….. keluarga itu satu kesatuan ekonomis rekan rody.
istri tidak boleh menanggung anggota keluarga selagi masih bersuami, kecuali suaminya tidak punya pekerjaan/penghasilan yang dibenarkan oleh pemerintah setempat.sebaiknya malah, istri tidak usah punya npwp, spy tidak muncul pertanyaan seperti ini.
hhehehehe…
Piss…. n Tq.- Originaly posted by rody:
rody
Newbie
Location : Bandung.
Joined : 18 Apr 2009.
Posts : 71.
15 Jun 2009 11:11 •Sorry neh kl dah pernah dibahas di Ortax tapi sy masih tanya lg.
Kl karyawati kawin, mau bikin NPWP, perhitungan PTKPnya apakah bisa nanggung anak dan ortunya ? didukung oleh surat keterangan dajawab:
jika kaaryawati itu sudah menikah dan suami punya NPWP dan penghasilan maka karyawati tersebut tidak menanggung anak dan ortu tapi hanya status kawin dan WP saja. sehingga status nya menjadi K/0