Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PTKP Kawin

  • PTKP Kawin

     milanello updated 15 years, 4 months ago 8 Members · 22 Posts
  • mata

    Member
    22 March 2010 at 9:46 am
  • mata

    Member
    22 March 2010 at 9:46 am

    Mohon pencerahan rekan,
    Klu PTKP K/I/3 berapa ya, terus kalau K/3 berapa …
    Terima Kasih rekan.

  • fzh

    Member
    22 March 2010 at 10:07 am

    Single 15.840.000
    kalo kawin +1.320.000
    anak ke 1 +1.320.000
    anak ke 2 +1.320.000
    anak ke 3 +1.320.000
    dijumlahin sendiri yah, saya ngak punya kalkulator. juga lagi males ngitung 🙂

  • fredyade

    Member
    22 March 2010 at 11:12 am

    K/I/3 = 36.960.000

    K/3 = 21.120.000

  • Rewa

    Member
    22 March 2010 at 11:23 am

    emang apa bedanya??? K/I/3 dengan K/3 dalam hal PTKPnya??? apakah ad pengaruh ke spt OP 1770S ataw SPT1770 pada bag. induk???

  • fzh

    Member
    22 March 2010 at 12:32 pm

    K/I/3 = status kawin & istri juga bekerja pada 1 perusahaan & beranak 3.
    K/3 = status kawin & istri tidak bekerja & beranak 3.

  • mata

    Member
    22 March 2010 at 1:05 pm

    Thanks ..ya rekan-rekan
    Salam Ortax

  • Rewa

    Member
    22 March 2010 at 1:12 pm
    Originaly posted by fzh:

    K/I/3 = status kawin & istri juga bekerja pada 1 perusahaan & beranak 3.
    K/3 = status kawin & istri tidak bekerja & beranak 3.

    ok, maksudnya apakah angka ptkp ini berbeda??? kl memang berbeda ptkp k/i/3 (36.960.000 sepeti comment rekan fredyade)ini digunakan dlm perhitungan apa? apakah 1770 ??? bukannya penghasilan isteri yg bekerja itu masuk final??? jadi kalo pun statusnya k/i/3 tetap saja ptkpnya menggunakan 21.120.000.. bukan begitu?

    – cmiiw –

  • sonhadi

    Member
    22 March 2010 at 1:29 pm

    mencoba untuk berpendapat…

    status K/I/3 digunakan apabila istri mempunyai usaha… Makanya istri berhak status I alias PTKP tambahan sebesar 15.840.000

    -cmiiw-

  • milanello

    Member
    22 March 2010 at 1:32 pm

    Salam rekan fzh.
    Sedikit ralat. Itu bukan anak, tp tanggungan. Anak bs jd bukan tanggungan, dan tanggungan bs jd bukan anak..

    Kalau menurut saya, K/I/.. itu utk istri yg bekerja pd 2 pemberi kerja atau lebih. Logikanya kalau istri bekerja pd 1 pemberi kerja dan tdk menerima ph dr usaha dan/atau pekerjaan bebas (suami jg), maka PPh terutangnya setelah ph suami dan istri digabung tdk akan KB. Makanya ph istri dianggap final dan status suami ttp K/.. (kalau K/I/.. justru akan LB).
    Sedangkan jika istri bekerja pd 2 pemberi kerja atau lebih, maka PPh terutangnya setelah ph suami dan istri digabung akan KB. Oleh krn itu ph istri dianggap non-final dan PPh yg dipotong atas ph istri bs dikreditkan dg PPh terutang keseluruhan setelah ph suami dan istri digabung. Utk menghitung PKP suami+istri, penghasilan neto suami+istri dikurang PTKP dg status K/I/..

    Mohon koreksinya..

  • Rewa

    Member
    22 March 2010 at 1:43 pm
    Originaly posted by milanello:

    maka PPh terutangnya setelah ph suami dan istri digabung tdk akan KB

    kalo memang istri bekerja pada 1 pemberi kerja kenapa penghasilannya di gabung? bukannya masuk final?? klo di gabung bukannya jadi KB???

    kalo istri bekerja pada 2 pemberi kerja, berarti tidak masuk final, dan penghasilannya di gabung dengan suami, pertanyaannya apakah yang di gabung itu atas semua penghasilan isteri atau salah satunya saja, sedangkan penghasilan yg satunya lagi tetap masuk final???

    mohon pencerahannya

  • kaSSkus

    Member
    22 March 2010 at 2:01 pm

    Coba menjawab,

    Originaly posted by Rewa:

    kalo memang istri bekerja pada 1 pemberi kerja kenapa penghasilannya di gabung? bukannya masuk final?? klo di gabung bukannya jadi KB???

    istri bekerja pada 1 pemberi kerja, penghasilannya dikenakan pajak final/bersifat final jika NPWP istri ikut suami atau NPWP keluarga.

    Jika NPWP nya berbeda, penghasilannya digabung dulu dikurangi PTKP=K/I/.. yg kemudian didapat pajak terutang yg lalu didapat mana yg mrpk beban suami/istri
    SE-29/PJ/2010

    Originaly posted by Rewa:

    kalo istri bekerja pada 2 pemberi kerja, berarti tidak masuk final, dan penghasilannya di gabung dengan suami, pertanyaannya apakah yang di gabung itu atas semua penghasilan isteri atau salah satunya saja, sedangkan penghasilan yg satunya lagi tetap masuk final???

    penghasilan istri di pelaporan SPT suami dianggap final bila hanya semata-mata mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja.
    UU nomor 36 Tahun 2008 pasal 8(1)
    Jadi keduanya harus digabungkan.

  • Rewa

    Member
    22 March 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    penghasilan istri di pelaporan SPT suami dianggap final bila hanya semata-mata mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja.
    UU nomor 36 Tahun 2008 pasal 8(1)
    Jadi keduanya harus digabungkan.

    maksudnya penghasilan netto sehubungan dengan pekerjaan pada formulir (1770S) digabung ya!? berarti bakal terjadi kurang setor gitu ya?

  • kaSSkus

    Member
    22 March 2010 at 2:38 pm

    Ya, digabungkan.
    Dalam banyak kasus menyebabkan kurang bayar
    salam,

  • milanello

    Member
    22 March 2010 at 2:40 pm
    Originaly posted by Rewa:

    kalo memang istri bekerja pada 1 pemberi kerja kenapa penghasilannya di gabung? bukannya masuk final?? klo di gabung bukannya jadi KB???

    Itu logikanya. Kalau dalam praktek pengisian SPT Tahunan PPh OP, ph istri dianggap sbg ph final.
    Coba hitung PPh 21 suami dan istri yg dipotong oleh masing2 pemberi kerjanya dlm setahun (dua2nya bekerja pada 1 pemberi kerja) lalu jumlahkan. Lalu hitung PPh 21 atas ph suami dan istri yg telah digabungkan. Pasti jumlahnya akan sama dg PPh 21 yg telah dipotong kepada keduanya. Oleh karena itu saya beranggapan, itu lah logikanya knp ph istri dari satu pemberi kerja dianggap sbg ph final. Karena tidak ada KB ketika ph keduanya digabung.

    Originaly posted by Rewa:

    kalo istri bekerja pada 2 pemberi kerja, berarti tidak masuk final, dan penghasilannya di gabung dengan suami, pertanyaannya apakah yang di gabung itu atas semua penghasilan isteri atau salah satunya saja, sedangkan penghasilan yg satunya lagi tetap masuk final???

    Keduanya harus digabungkan untuk menghitung brp PPh 21 yg harusnya terutang ketika ph suami dan istri digabungkan. Karena logikanya lg, ketika istri bekerja pada 2 pemberi kerja atau lebih, pasti akan terjadi KB.
    Setuju dg rekan kaSSkus, penghasilan istri di pelaporan SPT suami dianggap final bila hanya semata-mata mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja.

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now