Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP Kawin
- Originaly posted by milanello:
Itu logikanya. Kalau dalam praktek pengisian SPT Tahunan PPh OP, ph istri dianggap sbg ph final.
Coba hitung PPh 21 suami dan istri yg dipotong oleh masing2 pemberi kerjanya dlm setahun (dua2nya bekerja pada 1 pemberi kerja) lalu jumlahkan. Lalu hitung PPh 21 atas ph suami dan istri yg telah digabungkan. Pasti jumlahnya akan sama dg PPh 21 yg telah dipotong kepada keduanya. Oleh karena itu saya beranggapan, itu lah logikanya knp ph istri dari satu pemberi kerja dianggap sbg ph final. Karena tidak ada KB ketika ph keduanya digabung.maap neh …jadi keder… saya kasih contoh aja ya
penghasilan netto suami 47.500rb
netto istri 19jtperhitungan sebelum di gabung
suami
47.500rb – 17.160rb(ptkp)
30.340rb x 5% (tarif)
1,517rb (pph)istri
19jt – 15.840(ptkp)
3.160rb x 5%(tarif)
158rb (pph)
total pph suami istri (1.517rb + 158rb = 1,675rb)setelah di gabung
47,500rb + 19jt
66,500rb – 17.160(ptkp)
49,340rb x 5% (tarif)
2,467rb (pph)Originaly posted by milanello:Karena tidak ada KB ketika ph keduanya digabung.
kenapa perhitungan saya jadi kurang bayar??? apa salah? bukannya ada selisih pada PTKPnya? atau PTKPnya berubah setelah digabung??? bukan 17.160rb lagi
melainkan 17,160rb+15.840rb???? begitu… bukannya pada ptkp suami itu sudah termasuk istri?? - Originaly posted by Rewa:
setelah di gabung
47,500rb + 19jt
66,500rb – 17.160(ptkp)
49,340rb x 5% (tarif)
2,467rb (pph)Dalam penghitungannya, setelah kedua penghasilan digabung PTKP istri jg dimasukkan. Jadi,
total PTKP: 17.160rb (PTKP suami) + 15.840rb (PTKP istri) = 33jt
66.500rb – 33jt = 33.500rb
33.500rb x 5% = 1.675rb
Oleh karena itu pengisian SPT suami ph istri dianggap sbg ph final karena tidak akan terjadi KB, selama istri tidak bekerja pada 2 pemberi kerja atau lebih, atau total penghasilan suami dan istri setelah digaung tidak melebihi 60jt. - Originaly posted by milanello:
bukannya pada ptkp suami itu sudah termasuk istri??
PTKP suami belum termasuk istri. Kalo istri tidak bekerja maka PTKP untuk suami hanya PTKP untuk diri sendiri, untuk kawin, dan untuk tanggungan. Kalau istri bekerja dan penghasilan digabungkan maka PTKP suami untuk diri sendiri, untuk kawin, untuk istri, dan untuk tanggungan.
Mohon koreksinya..
- Originaly posted by milanello:
atau total penghasilan suami dan istri setelah digaung tidak melebihi 60jt.
maaf ralat, mksdnya PKP setelah digabungkan..
dilihat dahulu ada perjanjian pemisahan harta atau tidak, istri tersebut punya npwp sendiri yang bukan cabang dari suami atau tidak.
jika istri tersebut punya npwp sendiri maka istri tersebut dianggap memilih melakukan kewajiban pajak sendiri jadi harus lapor SPT tahunan sendiri, Ph suami dan istri digabung lalu dibagi proporsional PPhnya.- Originaly posted by milanello:
Originaly posted by milanello: atau total penghasilan suami dan istri setelah digaung tidak melebihi 60jt.
maaf ralat, mksdnya PKP setelah digabungkan..
maaf, mau koreksi, tepatnya total penghasilan suami & istri setelah dikurangi PTKP, kan jadi PKP, nah angka ini tidak boleh melebihi 50juta. bukan 60juta. karena sudah berlainan tarif yang berlaku sekarang :
0 sd 50,000,000 —> 5%
50,000,001 sd 250,000,000 —> 15%
250,000,0001 sd 500,000,000 —> 25%
>500,000,000 —>30% Oh iya, terima kasih rekan fzh..