Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PTKP Kawin

  • PTKP Kawin

     milanello updated 15 years, 4 months ago 8 Members · 22 Posts
  • Rewa

    Member
    22 March 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by milanello:

    Itu logikanya. Kalau dalam praktek pengisian SPT Tahunan PPh OP, ph istri dianggap sbg ph final.
    Coba hitung PPh 21 suami dan istri yg dipotong oleh masing2 pemberi kerjanya dlm setahun (dua2nya bekerja pada 1 pemberi kerja) lalu jumlahkan. Lalu hitung PPh 21 atas ph suami dan istri yg telah digabungkan. Pasti jumlahnya akan sama dg PPh 21 yg telah dipotong kepada keduanya. Oleh karena itu saya beranggapan, itu lah logikanya knp ph istri dari satu pemberi kerja dianggap sbg ph final. Karena tidak ada KB ketika ph keduanya digabung.

    maap neh …jadi keder… saya kasih contoh aja ya
    penghasilan netto suami 47.500rb
    netto istri 19jt

    perhitungan sebelum di gabung
    suami
    47.500rb – 17.160rb(ptkp)
    30.340rb x 5% (tarif)
    1,517rb (pph)

    istri
    19jt – 15.840(ptkp)
    3.160rb x 5%(tarif)
    158rb (pph)
    total pph suami istri (1.517rb + 158rb = 1,675rb)

    setelah di gabung
    47,500rb + 19jt
    66,500rb – 17.160(ptkp)
    49,340rb x 5% (tarif)
    2,467rb (pph)

    Originaly posted by milanello:

    Karena tidak ada KB ketika ph keduanya digabung.

    kenapa perhitungan saya jadi kurang bayar??? apa salah? bukannya ada selisih pada PTKPnya? atau PTKPnya berubah setelah digabung??? bukan 17.160rb lagi
    melainkan 17,160rb+15.840rb???? begitu… bukannya pada ptkp suami itu sudah termasuk istri??

  • milanello

    Member
    22 March 2010 at 3:06 pm
    Originaly posted by Rewa:

    setelah di gabung
    47,500rb + 19jt
    66,500rb – 17.160(ptkp)
    49,340rb x 5% (tarif)
    2,467rb (pph)

    Dalam penghitungannya, setelah kedua penghasilan digabung PTKP istri jg dimasukkan. Jadi,
    total PTKP: 17.160rb (PTKP suami) + 15.840rb (PTKP istri) = 33jt
    66.500rb – 33jt = 33.500rb
    33.500rb x 5% = 1.675rb
    Oleh karena itu pengisian SPT suami ph istri dianggap sbg ph final karena tidak akan terjadi KB, selama istri tidak bekerja pada 2 pemberi kerja atau lebih, atau total penghasilan suami dan istri setelah digaung tidak melebihi 60jt.

  • milanello

    Member
    22 March 2010 at 3:08 pm
    Originaly posted by milanello:

    bukannya pada ptkp suami itu sudah termasuk istri??

    PTKP suami belum termasuk istri. Kalo istri tidak bekerja maka PTKP untuk suami hanya PTKP untuk diri sendiri, untuk kawin, dan untuk tanggungan. Kalau istri bekerja dan penghasilan digabungkan maka PTKP suami untuk diri sendiri, untuk kawin, untuk istri, dan untuk tanggungan.

    Mohon koreksinya..

  • milanello

    Member
    22 March 2010 at 3:09 pm
    Originaly posted by milanello:

    atau total penghasilan suami dan istri setelah digaung tidak melebihi 60jt.

    maaf ralat, mksdnya PKP setelah digabungkan..

  • aepklaten

    Member
    22 March 2010 at 3:15 pm

    dilihat dahulu ada perjanjian pemisahan harta atau tidak, istri tersebut punya npwp sendiri yang bukan cabang dari suami atau tidak.
    jika istri tersebut punya npwp sendiri maka istri tersebut dianggap memilih melakukan kewajiban pajak sendiri jadi harus lapor SPT tahunan sendiri, Ph suami dan istri digabung lalu dibagi proporsional PPhnya.

  • fzh

    Member
    22 March 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by milanello:

    Originaly posted by milanello: atau total penghasilan suami dan istri setelah digaung tidak melebihi 60jt.

    maaf ralat, mksdnya PKP setelah digabungkan..

    maaf, mau koreksi, tepatnya total penghasilan suami & istri setelah dikurangi PTKP, kan jadi PKP, nah angka ini tidak boleh melebihi 50juta. bukan 60juta. karena sudah berlainan tarif yang berlaku sekarang :
    0 sd 50,000,000 —> 5%
    50,000,001 sd 250,000,000 —> 15%
    250,000,0001 sd 500,000,000 —> 25%
    >500,000,000 —>30%

  • milanello

    Member
    22 March 2010 at 7:38 pm

    Oh iya, terima kasih rekan fzh..

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now