Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PTKP Menanggung Orang Tua

  • PTKP Menanggung Orang Tua

     ruruli updated 14 years, 4 months ago 5 Members · 23 Posts
  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 3:06 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    SPTK = Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga. Yaitu surat yang menerangkan jumlah beserta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

    SPTK ini dari pemberi kerja, dan disampaikan ke pemberi kerja ya (bukan ke KPP)?

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 3:09 pm

    Ortaxers ada yang bisa bantu?

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Dari penjelasan Pak Suyanto sebelumnya, saya nangkepnya bahwa surat keterangan dari kecamatan diperlukan kalau ortu tidak masuk dalam Kartu Keluarga. Ini kasusnya ortu masuk KK, Pak. Jadi harus gimana?

    Kebetulan dari pengalaman yang kena periksa adalah Ortu yang tidak masuk dalam KK. Kalau dari penjelasan Fiskus seharusnya sih tidak perlu lagi. Tetapi kalau memang dapat mengusahakan Surat Keterangan Tersebut lebih baik untuk dijadikan pegangan apabila sewaktu2 diperiksa.
    Salam ORTax…

  • kaSSkus

    Member
    15 March 2011 at 3:11 pm
    Originaly posted by ruruli:

    Originaly posted by suyanto99:
    SPTK = Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga. Yaitu surat yang menerangkan jumlah beserta data anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

    SPTK ini dari pemberi kerja, dan disampaikan ke pemberi kerja ya (bukan ke KPP)?

    setahu saya cukup disampaikan ke pemberi kerja saja….

  • suyanto99

    Member
    15 March 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    setahu saya cukup disampaikan ke pemberi kerja saja….

    Senada rekan kasskus, SPTK ini disampaikan oleh WP kepada pemberi kerja. Salah satu Fungsi SPTK bagi pemberi kerja adalah sebagai bukti bahwa pemotongan pajak yang dilakukan telah sesuai dengan status karyawan.
    Salam ORTax…

  • Rewa

    Member
    15 March 2011 at 3:16 pm
    Originaly posted by ruruli:

    SPTK ini dari pemberi kerja, dan disampaikan ke pemberi kerja ya (bukan ke KPP)?

    BAB IX

    HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
    SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK

    Pasal 22
    (2) Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.

    (3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

    jadi sebetulannya yang menyerahkan adalah karyawannya kepada pemberi kerja.

    Originaly posted by kaSSkus:

    disampaikan ke pemberi kerja saja….

  • Rewa

    Member
    15 March 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Memang untuk peraturan tertulis tidak tercantum hanya dari pengalaman sewaktu diperiksa oleh fiskus. Argumen dari fiskus karena Orang Tua dari WP tidak termasuk kedalam anggota keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga sehingga diperlukan Surat Keterangan Tersebut.

    ow

  • ruruli

    Member
    15 March 2011 at 3:25 pm

    Terima kasih Ortaxers semua.
    Mas Rewa, saya kok nggak kepikiran cari di PER – 31/PJ/2009 ya… Terima kasih !

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now