Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP PPh 21
sore rekan2, ijin sharing.
jika ada perubahan PTKP di SPT Masa Juni 2024. apakah SPT masa jan-mei juga harus di betulkan? atau bbiarkan saja karena nanti di masa desember PPh 21nya akan di hitung kembali?
terima kasiihTidak boleh ada perubahan PTKP di pertengahan tahun berjalan baik di satu perusahaan ataupun jika pindah perusahaan. PTKP terdaftar sesuai keadaan di awal tahun pajak kalau ada perubahan PTKP berarti baru bisa diterapkan di tahun pajak berikutnya.
baik pak , jika kondisinnya SPT masa Mei – Juni sudah berubah dengan PTKP yang baru, bagaimana ya? apakah SPT Masa Mei – Juninya perlu pembetulan ?
jika ada perubahaan PTKP di tahun berjalan, maka dilaporkan di tahun berikutnya
baik pak , jika kondisinnya SPT masa Mei – Juni sudah berubah dengan PTKP yang baru, bagaimana ya?
apakah SPT Masa Mei – Juninya perlu pembetulan ?
Iya pembetulan dikembalikan perhitungannya ke PTKP lama
Mohon bantuannya untuk PTKP buat Penghasilan Suami, Isteri dan Anak yang digabung itu ada g ya?