Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP suami istri bekerja di tempat sama
PTKP suami istri bekerja di tempat sama
Mohon bantuannya :
Suami-istri bekerja di perusahaan yang sama. Anak 3 orang.
Istri punya penghasilan lain dari CV (usaha sendiri).
NPWP istri hampir sama NPWP suami kecuali 3 digit terakhir 001.1.PTKP
untuk form1721-A1, suami :K/4 (istri+3anak)
untuk form1721-A1, istri :TK/0
Apakah ini sudah benar?2.Apakah istri harus lapor SPT sendiri atau boleh cukup suami saja yang lapor?
Tks.
- Originaly posted by dipra97:
1.PTKP
untuk form1721-A1, suami :K/4 (istri+3anak)
untuk form1721-A1, istri :TK/0
Apakah ini sudah benar?untuk form1721-A1, suami :K/4 (istri+3anak)===========>seharusnya K/3
untuk form1721-A1, istri :TK/0=====================> benarOriginaly posted by dipra97:2.Apakah istri harus lapor SPT sendiri atau boleh cukup suami saja yang lapor?
cukup suami
PP 80 th 2007
pasal 2
(3) Wajita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan
penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban perpajakan suaminya.
(4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
cukup suami
rekan junjungansitohang, utk spt tahunan wpop apakah ptkpnya bukan k/i/3 krn istrinya kan berpenghasilan? mohon penjelasannya pak. tks.
- Originaly posted by kamso:
rekan junjungansitohang, utk spt tahunan wpop apakah ptkpnya bukan k/i/3 krn istrinya kan berpenghasilan? mohon penjelasannya pak. tks.
benar sekali rekan trim's atas koreksinya
UU PPh no 36 th 2008 Pasal 7
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dansalam
untuk form1721-A1, suami :K/3
untuk form1721-A1, istri :TK/0form1770:ptkp:K/I/3
penghasilan istri dari CV tidak kena pajak?
jadi,spt pasti nihil, benarkah ini?
kalo begini:
untuk form1721-A1, suami :K/I/3
untuk form1721-A1, istri :TK/0form1770:ptkp:K/I/3
jadi,spt pasti kurang bayar?
Yangmana?
- Originaly posted by dipra97:
untuk form1721-A1, suami :K/I/3
seharusnya K/3.
Sebab, pemotong PPh Pasal 21 hanya memperhitungkan status si suami dan tidak memperhatikan kondisi isteri saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21.Originaly posted by dipra97:untuk form1721-A1, istri :TK/0
sudah benar
Originaly posted by dipra97:form1770:ptkp:K/I/3
Coba jelaskan dulu. Penghasilan istri dari CV, dalam bentuk apa?
Modal CV terdiri dari saham nggak?Salam
Penghasilan istri dari CV:laba dari proyek.
hanya konfirmasi:
suami bekerja di pt. a, istri tidak bekerja, anak =3 >>> PTKP=K/4?kalo istri ikut bekerja di pt.a, maka:
-ptkp suami=K/3 dan ptkp istri=TK/0supaya jelas, apakah seperti ilustrasinya?
thk, rekan hanif.
- Originaly posted by dipra97:
PTKP=K/4?
tidak ada
Setuju … kan maksimum K/3
Originaly posted by hafidz_28:Originaly posted by dipra97: PTKP=K/4?
tidak ada- Originaly posted by dipra97:
hanya konfirmasi:
suami bekerja di pt. a, istri tidak bekerja, anak =3 >>> PTKP=K/4?Originaly posted by hafidz_28:tidak ada
Sependapat….
Status K/4 itu tidak ada
maksimal hanya K/3Originaly posted by dipra97:kalo istri ikut bekerja di pt.a, maka:
-ptkp suami=K/3 dan ptkp istri=TK/0ini sudah benar
Originaly posted by dipra97:Penghasilan istri dari CV:laba dari proyek.
laba proyek adalah penghasilan CV, bukan penghasilan isteri.
Bila modal CV terdiri dari saham, maka, penghasilan isteri bisa dalam bentuk dividen atau dalam bentuk gaji (kalau ia menjadi direktur).dengan demikian status suami dalam SPT Tahunan OP menjadi K/I/…
Sebaliknya, bila modal CV tidak terdiri dari saham, penghasilan isteri adalah dalam bentuk bagian laba yang bukan merupakan objek pajak.
Dengan demikian, status suami dalam SPT Tahunan OP adalah K/…Salam
sebenenya tergantung:
kalo anaknya belum ada yang menikah /diatas 21th dan tidak ada pejanjian pisah harta maka ptkp suami digabung dengan istri yaitu: k/i/3 karena istrinya mempunyai penghasilan di luar sbg karyawan.
tapi kalo anaknya sudah menikah tentunya pengurang pajaknya di kurangi begitu jg bila ada perjanjian pisah harta tentu penghitungannya kan berbeda pula.maksimum pertangunggan seorang wp adalah 3.
thxx