Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PTKP suami istri bekerja di tempat sama

  • PTKP suami istri bekerja di tempat sama

     ckbro updated 14 years, 11 months ago 10 Members · 18 Posts
  • dipra97

    Member
    20 July 2010 at 8:41 am
  • dipra97

    Member
    20 July 2010 at 8:41 am

    Mohon bantuannya :
    Suami-istri bekerja di perusahaan yang sama. Anak 3 orang.
    Istri punya penghasilan lain dari CV (usaha sendiri).
    NPWP istri hampir sama NPWP suami kecuali 3 digit terakhir 001.

    1.PTKP
    untuk form1721-A1, suami :K/4 (istri+3anak)
    untuk form1721-A1, istri :TK/0
    Apakah ini sudah benar?

    2.Apakah istri harus lapor SPT sendiri atau boleh cukup suami saja yang lapor?

    Tks.

  • junjungansitohang

    Member
    20 July 2010 at 9:41 am
    Originaly posted by dipra97:

    1.PTKP
    untuk form1721-A1, suami :K/4 (istri+3anak)
    untuk form1721-A1, istri :TK/0
    Apakah ini sudah benar?

    untuk form1721-A1, suami :K/4 (istri+3anak)===========>seharusnya K/3
    untuk form1721-A1, istri :TK/0=====================> benar

    Originaly posted by dipra97:

    2.Apakah istri harus lapor SPT sendiri atau boleh cukup suami saja yang lapor?

    cukup suami

    PP 80 th 2007
    pasal 2
    (3) Wajita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan
    penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan
    kewajiban perpajakan suaminya.

    (4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi
    kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

    salam

  • kamso

    Member
    20 July 2010 at 12:37 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    cukup suami

    rekan junjungansitohang, utk spt tahunan wpop apakah ptkpnya bukan k/i/3 krn istrinya kan berpenghasilan? mohon penjelasannya pak. tks.

  • junjungansitohang

    Member
    20 July 2010 at 12:45 pm
    Originaly posted by kamso:

    rekan junjungansitohang, utk spt tahunan wpop apakah ptkpnya bukan k/i/3 krn istrinya kan berpenghasilan? mohon penjelasannya pak. tks.

    benar sekali rekan trim's atas koreksinya

    UU PPh no 36 th 2008 Pasal 7

    (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

    1. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    2. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    3. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

    salam

  • dipra97

    Member
    20 July 2010 at 1:27 pm

    untuk form1721-A1, suami :K/3
    untuk form1721-A1, istri :TK/0

    form1770:ptkp:K/I/3

    penghasilan istri dari CV tidak kena pajak?

    jadi,spt pasti nihil, benarkah ini?

  • dipra97

    Member
    20 July 2010 at 1:32 pm

    kalo begini:
    untuk form1721-A1, suami :K/I/3
    untuk form1721-A1, istri :TK/0

    form1770:ptkp:K/I/3

    jadi,spt pasti kurang bayar?

    Yangmana?

  • hanif

    Member
    20 July 2010 at 2:11 pm
    Originaly posted by dipra97:

    untuk form1721-A1, suami :K/I/3

    seharusnya K/3.
    Sebab, pemotong PPh Pasal 21 hanya memperhitungkan status si suami dan tidak memperhatikan kondisi isteri saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Originaly posted by dipra97:

    untuk form1721-A1, istri :TK/0

    sudah benar

    Originaly posted by dipra97:

    form1770:ptkp:K/I/3

    Coba jelaskan dulu. Penghasilan istri dari CV, dalam bentuk apa?
    Modal CV terdiri dari saham nggak?

    Salam

  • dipra97

    Member
    20 July 2010 at 4:26 pm

    Penghasilan istri dari CV:laba dari proyek.

  • dipra97

    Member
    20 July 2010 at 4:31 pm

    hanya konfirmasi:
    suami bekerja di pt. a, istri tidak bekerja, anak =3 >>> PTKP=K/4?

    kalo istri ikut bekerja di pt.a, maka:
    -ptkp suami=K/3 dan ptkp istri=TK/0

    supaya jelas, apakah seperti ilustrasinya?

    thk, rekan hanif.

  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 4:35 pm
    Originaly posted by dipra97:

    PTKP=K/4?

    tidak ada

  • Satyabudhi

    Member
    20 July 2010 at 4:52 pm

    Setuju … kan maksimum K/3

    Originaly posted by hafidz_28:

    Originaly posted by dipra97: PTKP=K/4?
    tidak ada

  • hanif

    Member
    20 July 2010 at 10:40 pm
    Originaly posted by dipra97:

    hanya konfirmasi:
    suami bekerja di pt. a, istri tidak bekerja, anak =3 >>> PTKP=K/4?

    Originaly posted by hafidz_28:

    tidak ada

    Sependapat….
    Status K/4 itu tidak ada
    maksimal hanya K/3

    Originaly posted by dipra97:

    kalo istri ikut bekerja di pt.a, maka:
    -ptkp suami=K/3 dan ptkp istri=TK/0

    ini sudah benar

    Originaly posted by dipra97:

    Penghasilan istri dari CV:laba dari proyek.

    laba proyek adalah penghasilan CV, bukan penghasilan isteri.
    Bila modal CV terdiri dari saham, maka, penghasilan isteri bisa dalam bentuk dividen atau dalam bentuk gaji (kalau ia menjadi direktur).

    dengan demikian status suami dalam SPT Tahunan OP menjadi K/I/…

    Sebaliknya, bila modal CV tidak terdiri dari saham, penghasilan isteri adalah dalam bentuk bagian laba yang bukan merupakan objek pajak.
    Dengan demikian, status suami dalam SPT Tahunan OP adalah K/…

    Salam

  • MBX

    Member
    26 July 2010 at 10:54 pm

    sebenenya tergantung:
    kalo anaknya belum ada yang menikah /diatas 21th dan tidak ada pejanjian pisah harta maka ptkp suami digabung dengan istri yaitu: k/i/3 karena istrinya mempunyai penghasilan di luar sbg karyawan.
    tapi kalo anaknya sudah menikah tentunya pengurang pajaknya di kurangi begitu jg bila ada perjanjian pisah harta tentu penghitungannya kan berbeda pula.

  • minciek

    Member
    29 July 2010 at 4:45 pm

    maksimum pertangunggan seorang wp adalah 3.

    thxx

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now