Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PTKP suami istri bekerja di tempat sama

  • PTKP suami istri bekerja di tempat sama

     ckbro updated 14 years, 11 months ago 10 Members · 18 Posts
  • Satyabudhi

    Member
    30 July 2010 at 11:29 am

    Sebenarnya … yang jadi masalah kalau suami-istri sekantor, adalah kalau sudah menggunakan e-SPT. Saat diinput, program akan menolak NPWP yang sama atas dua orang.

    Kalau ternyata programnya menolak, satu2nya jalan istri minta diterbitkan NPWP "turunan dari Suaminya" dengan "ekor" 001 atau 999. Dengan demikian pelaporan penghasilannya tetap bisa dilaporkan pada SPT Suami.

  • legenda

    Member
    5 August 2010 at 8:50 am
    Originaly posted by hanif:

    aba proyek adalah penghasilan CV, bukan penghasilan isteri.
    Bila modal CV terdiri dari saham, maka, penghasilan isteri bisa dalam bentuk dividen atau dalam bentuk gaji (kalau ia menjadi direktur).

    dengan demikian status suami dalam SPT Tahunan OP menjadi K/I/…

    Sebaliknya, bila modal CV tidak terdiri dari saham, penghasilan isteri adalah dalam bentuk bagian laba yang bukan merupakan objek pajak.
    Dengan demikian, status suami dalam SPT Tahunan OP adalah K/…

    masalah seperti diatas ada gak Undang2 atau peraturan yang mengatur nya gak ???
    gimana kalo suami nya direktur dari cv tersebut dan istri sebagai wakil direktur, gimana pengisian SPT nya ?
    terima kasih

  • ckbro

    Member
    6 August 2010 at 8:28 am

    Tolong dikoreksi jika salah. Karena istri memiliki penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, bukankah seharusnya penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami? Kemungkinan kurang bayar, sangat mungkin. Pembagian laba dari perusahaan untuk istri seharusnya ada pajak pot putnya dari perusahaan ybs dan bisa dimasukkan ke pajak final.

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now