Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PTKP Tenaga Ahli Melakukan 2 Pekerjaan

  • PTKP Tenaga Ahli Melakukan 2 Pekerjaan

  • Carell Anderson

    Member
    5 October 2022 at 5:43 pm

    Halo Ortax,

    Saya mau bertanya untuk skenario berikut:

    Budi adalah tenaga ahli yang melakukan 2 pekerjaan

    Perusahaan A (berkesinambungan)

    Perusahaan B (Tidak berkesinambungan)

    Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pajak dari kedua perusahaan menjadi tidak mendapat pengurang PTKP (karna ketentuannya hanya dari 1 pemberi kerja), atau untuk perusahaan A masih mendapatkan PTKP, tapi perusahaan B tidak (karna tidak berkesinambungan)

    Atau apakah maksudnya lebih dari 1 pemberi kerja jika salah satu adalah pekerjaan fulltime?

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now