Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PTKP Tenaga Ahli Melakukan 2 Pekerjaan
PTKP Tenaga Ahli Melakukan 2 Pekerjaan
Halo Ortax,
Saya mau bertanya untuk skenario berikut:
Budi adalah tenaga ahli yang melakukan 2 pekerjaan
Perusahaan A (berkesinambungan)
Perusahaan B (Tidak berkesinambungan)
Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pajak dari kedua perusahaan menjadi tidak mendapat pengurang PTKP (karna ketentuannya hanya dari 1 pemberi kerja), atau untuk perusahaan A masih mendapatkan PTKP, tapi perusahaan B tidak (karna tidak berkesinambungan)
Atau apakah maksudnya lebih dari 1 pemberi kerja jika salah satu adalah pekerjaan fulltime?
Viewing 1 of 1 posts