Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Punya modal di CV, pelaporan di SPT WPOP ?
Punya modal di CV, pelaporan di SPT WPOP ?
Dear all,
Bila WPOP (Tuan Ali) menanam modal di CV. X sebesar 20% dari 100 jt ( 20 jt) di tahun pertama. CV. X tidak terbagi atas saham2.
Kemudian di tahun kedua CV. X mendapat keuntungan 10 jt, sehingga modal di CV. X menjadi 110 jt dan CV. X belum membagi deviden atas keuntungan tsb.
Bagaimana pencatatan di SPT Tuan Ali untuk modal yang ditanam di CV. X ?
Apakah sebesar 20% dari 100 jt, ataukah 20% dari 110 jt?
Mohon pencerahan rekan2Tks
pilih yg
Originaly posted by scorpion:Apakah sebesar 20% dari 100 jt
20% dr 100 jt..
SalamwTerima kasih rekan2….
Kemudian, bagaimana pelaporan di CV. X?
Apakah di SPT tahunan CV. X, untuk modal, apakah dilaporkan sebesar 110 jt ataukah 100 jt?
Mengingat modal sudah bertambah karena ada keuntungan di tahun berjalan.
Terima kasih