Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Punya NPWP Pribadi Tapi Sudah Tidak Bekerja Lagi
Punya NPWP Pribadi Tapi Sudah Tidak Bekerja Lagi
Dear All, mohon bantuannya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Lili ( belum menikah) dulu bekerja di suatu perusahaan, karena penghasilannya dulu melebihi PTKP maka Lili membuat NPWP untuk mengikuti aturan dan menghindarkan pemotongan pajak lebih tinggi 20 %. Tahun lalu karena suatu hal Lili memutuskan untuk berhenti bekerja dan selama ini biaya hidup Lili ditanggung oleh orang tuanya. Apakah untuk masa pajak 2009 ini Lili tetap melaporkan SPT dengan formulir 1770 SS seperti tahun2 sebelumnya? Atau Lili tidak melaporkan lagi SPT nya karena tidak mempunyai penghasilan lagi dari perusahaan?M
Originaly posted by sant179:Apakah untuk masa pajak 2009 ini Lili tetap melaporkan SPT dengan formulir 1770 SS seperti tahun2 sebelumnya?
Menurut saya, secara teori tetap perlu dilaporkan SPT masanya walau pun pajak terutangnya nihil. Tapi dalam praktek, bagi npwp dengan pajak terutang nihil dan tidak melaporkan sptnya, otomatis npwp akan dimatikan oleh KPP setempat.
( masih belajar, mohon koreksinya)- Originaly posted by sant179:
Apakah untuk masa pajak 2009 ini Lili tetap melaporkan SPT dengan formulir 1770 SS seperti tahun2 sebelumnya? Atau Lili tidak melaporkan lagi SPT nya karena tidak mempunyai penghasilan lagi dari perusahaan?
Tidak wajib menyampaikan SPT dikarenakan sudah tidak mempunyai penghasilan, tapi sebaiknya memberitahukan dahulu/ konfirmasi ke KPP Terdaftar karena tahun2 sebelumnya sempat bekerja dan berpenghasilan di atas PTKP dan menyampaikan SPT.
PMK 183/PMK.03/2007
Pasal 2
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang
Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984;atau
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.Tambahan:
UU KUP No. 28 TAHUN 2007
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Salam
tetap dilaporkan….
setuju dengan ecooce, tetapi tetap mengajukan pemberitahuan terutama ke AR agar tidak diterbitkan STP.
Lapor aja SPT Tahun 2009 nihil. Toh cuman setahun sekali. Kalau ditanya yang memang ditanggung oleh orang tua pada saat tidak bekerja. Mungkin saja tahun 2010 anda akan bekerja atau berpenghasilan. Juga pada saat ini masih berguna untuk pembebasan Fiskal LN bila anda bepergian keluar negeri.
lebih baik ditutup aja, pengalaman dikantor saya yg meninggaal bs kena stp, he2222
saya setuju dgn rekan beeswax. karena walaupun tdk bekerja lg bs saja npwp nya dapat digunakan utk keperluan yg lain.
mohon koreksi dr rekan yg lain..
Yang paling baik, memang tetap melapor
Kalau memang tidk lagi punya penghasilan, agar tidak repot, ajukanlah permohonan untuk masuk kategori wajib pajak non efektif, atau ajukan permohonan penghapusan NPWP.Salam
Apakah untuk masa pajak 2009 ini Lili tetap melaporkan SPT dengan formulir 1770 SS seperti tahun2 sebelumnya? Atau Lili tidak melaporkan lagi SPT nya karena tidak mempunyai penghasilan lagi dari perusahaan?
—->>sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kpd AR-nya, krn klo pun lili mau melaporkan SPTnya blom tentu lampiran A2/A1-nya dr perusahaan dulu tmptnya bekerja dpt dilampirkan…
—->> saat ini pemerintah makin menggalakan masy. ber-NPWP, sehingga hampir segala aspek syarat administrasi disemua bidang mengharuskan individu mempunyai NPWP, syng klo ditutup (cth : syarat msk kerja, FLN, mengajukan pinjaman ke Bank >Rp.50 jt, dsb)kalau melapor justru akan ditanya form 1721 A1….sebaiknya ikuti aturan yang ada.
ya ikutin aturan yang berlaku,. kalo positif untuk ditutup ya di konsultasikan dahulu ke AR nya…
semoga dapat membantu
stuju… Npwp jgn ditutup.
Lapor ajah trz tiap taun nihil.
Nanti klo suatu hari lili menikah, dan tdk pisah harta npwp nya kan jd 1 sama suami.
Nah, suaminya bekerja kan? Masa mnt duit dr org tua jg? Hehe..Tp di 1 sisi kpp kdang jg gt..
Prnh ada kasus orgnya uda meninggal puluhan taun, dah mengajukan pencabutan npwp, uda kasi surat kematian, smp taun 2008 kmrn masi ditagihThank All…