Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Punya NPWP Pribadi Tapi Sudah Tidak Bekerja Lagi
Punya NPWP Pribadi Tapi Sudah Tidak Bekerja Lagi
tetap melapor
tidak perlu melaporkan karena tidak memiliki penghasilan berdasarkan PMK 183 2007.. tetapi karena tahun2 sebelumnya memiliki penghasilan disarankan untuk memberitahukan ke KPP bahwa yang bersangkutan sudah tidak memiliki penghasilan dan berdasarkan PMK 183 2007 diperbolehkan untuk tidak menyampaikan SPT..
CMIIW
- Originaly posted by hamdanil:
Dear All, mohon bantuannya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Lili ( belum menikah) dulu bekerja di suatu perusahaan, karena penghasilannya dulu melebihi PTKP maka Lili membuat NPWP untuk mengikuti aturan dan menghindarkan pemotongan pajak lebih tinggi 20 %. Tahun lalu karena suatu hal Lili memutuskan untuk berhenti bekerja dan selama ini biaya hidup Lili ditanggung oleh orang tuanya. Apakah untuk masa pajak 2009 ini Lili tetap melaporkan SPT dengan formulir 1770 SS seperti tahun2 sebelumnya? Atau Lili tidak melaporkan lagi SPT nya karena tidak mempunyai penghasilan lagi dari perusahaan?kl setahu saya tetep harus melaporkan SPT Walaupun nihil pengalaman kl kita gk lapor nanti dikenakan denda keterlambatan menyampaikan SPT sebesar Rp 100.000
tetap harus lapor.