Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan punya penghasilan lebih dari satu, apakah harus digabungkan di SPT Tahunan PPh OP?

  • punya penghasilan lebih dari satu, apakah harus digabungkan di SPT Tahunan PPh OP?

  • ranto

    Member
    6 May 2009 at 10:32 am
  • ranto

    Member
    6 May 2009 at 10:32 am

    misalnya tuan Handi (TK/O) bekerja di PT.A dengan gaji setahun Rp.17.000.000 sedangkan PPh Pasal 21 terutang Rp.15.500

    selain itu tuan Handi juga punya penghasilan lain, mis bekerja di PT.B dengan gaji setahun Rp 15.000.000,- (dibawah PTKP)

    yang ingin saya tanya, apakah apakah Gaji A dan Gaji B harus digabungkan di SPT Tahunan PPh OP?

  • begawan5060

    Member
    6 May 2009 at 10:46 am

    Harus digabungkan..

  • edisuryadi2

    Member
    6 May 2009 at 10:46 am

    Benar digabung menjadi satu PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja sebagai kredit pajak

  • ranto

    Member
    6 May 2009 at 10:56 am

    contoh pengisian SPT Tahunan PPh OP (tuan Handi)

    penghasilan sehubungan dgn pekerjaan Rp.32.000.000,-

    pengurangan
    biaya jabatan Rp. 1.600.000,-
    PTKP (TK/0) u]Rp.15.840.000,-[/u]
    jumlah ( Rp.17.440.000,-)
    PKP =======>>>>>>>>>> Rp.14.560.000

    PPh Pasal 25 terutang
    5% x 14.560.000 Rp.728.000
    kredit pajak Psl 21 (Rp. 15.500)
    kurang bayar pjk Rp.712.500,-

    angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikut 2010 sebesar Rp.59.375
    begitu ya…..

  • begawan5060

    Member
    6 May 2009 at 11:06 am

    Benar..

  • ranto

    Member
    6 May 2009 at 11:16 am

    kalau misalnya penghasilan tuan handi masing-masing dibawah PTKP, apakah tetap digabung di SPT Tahunan PPh OP?

    contoh : tuan Handi (TK/0) menerima Gaji A setahun Rp.12.000.000 sedangkan Gaji B setahun Rp. 8.000.000,-

    apakah tetap digabungkan di SPT Tahunan PPh OP dan harus dihitung kembali PPh yang harus dibayar sendiri?

  • begawan5060

    Member
    6 May 2009 at 11:27 am

    Ya…

  • ranto

    Member
    6 May 2009 at 11:35 am

    cara pengisian SPT Tahunan PPh

    penghasilan Gaji A & B Rp.20.000.000

    pengurangan
    biaya jabatan Rp. 1.000.000
    PTKP (TK/0) Rp.15.840.000
    jumlah pengurangan (Rp.16.840.000)
    PKP Rp.3.160.000

    PPh Pasal 29 terutang
    5% x 3.160.000 Rp.158.000

    angsuran PPh psl 25 tahun 2010 Rp13.000
    apakah uda benar?

  • begawan5060

    Member
    6 May 2009 at 11:37 am

    Siip…

  • septidw

    Member
    8 May 2009 at 3:41 pm

    Perhitungan pertama

    Originaly posted by ranto:

    PPh Pasal 25 terutang
    5% x 14.560.000 Rp.728.000
    kredit pajak Psl 21 (Rp. 15.500)
    kurang bayar pjk Rp.712.500,-

    angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikut 2010 sebesar Rp.59.375
    begitu ya…..

    Perhitungan ke 2

    Originaly posted by ranto:

    PPh Pasal 29 terutang
    5% x 3.160.000 Rp.158.000

    angsuran PPh psl 25 tahun 2010 Rp13.000
    apakah uda benar?

    Kenapa yang contoh pertama atas pakai PPh pasal 25 terutang
    yang contoh kedua pakai PPh Pasal 29 terutang?

  • kikie

    Member
    8 May 2009 at 3:54 pm

    Kenapa yang contoh pertama atas pakai PPh pasal 25 terutang
    yang contoh kedua pakai PPh Pasal 29 terutang?

    hanya beda tulisan saja, tp maksudnya sama
    angsuran ps 25 didapat dari perhitungan pajak kurang bayar (pph pasal 29)

  • NIC

    Member
    17 May 2009 at 5:59 am

    Tetap digabung

  • penguasa_angin

    Member
    17 May 2009 at 6:30 pm

    yang benar PPh Pasal 29 terutang
    PPh Pasal 25 adalah untuk angsuran bulanan, begitu bukan??

  • agusarta81

    Member
    18 May 2009 at 8:03 am

    salah tulis aja…shrsnya 728ribu itu pph pasal 17 stlah dikurangi krdit pph 21 bru namanya pph 29 (712.500).
    158.000 jga namanya trf pph psl 17..stlah dikurangi krdit pjk laen2..bru namanya pph 29 (kurang byr tahunan op)

    rgdrs,

    gusarta

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now