Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › quality claim dari luar negeri
quality claim dari luar negeri
dear para ortaxer,
Mohon saran perpajakan atas quality claim dari luar negeri thd perusahaan di Indonesia. Apakah ada terhutang pph/ppn?
Jika nantinya akan mempengaruhi (mengurangi) omset kita, bagaimana cara pembuktiaannya? Karena di PEB sendiri masih tercatat nilai penuh dari penjualan (tanpa dikurang klaim).Terima kasih sebelumnya.
Salam,
Rudytinggal minta nota kredit aja terhadap jumlah dan nilai barang yg di claim…
coba lihat
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1324#pesan10821
Viewing 1 - 4 of 4 posts