Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › rapel
kalo misalkan pegawai terima rapel 31 juni berlaku surut 1 januari, jadi pph terhutangnya dihitung dari januari-juni atau januari-mei??
- Originaly posted by biancamanoch:
kalo misalkan pegawai terima rapel 31 juni berlaku surut 1 januari, jadi pph terhutangnya dihitung dari januari-juni atau januari-mei??
juni cuma sampai 30. Berarti soalnya salah.
Salam
satu lagi?
Yang dirapel itu dari bulan mana kemana?Salam
- Originaly posted by biancamanoch:
kalo misalkan pegawai terima rapel 31 juni berlaku surut 1 januari, jadi pph terhutangnya dihitung dari januari-juni atau januari-mei??
Rapel Gaji sebenarnya seperti pendapatan biasa atau tunjangan lainnya, yg berupa kurang bayar gaji dari Jan-Mei, yg dibayarkan sekaligus di bulan Juni (Juni sdh Gaji baru).
PPh nya dihitung dibulan diberikannya rapel, yaitu di Juni, karena Jan-Mei angka pajak kan sudah terbayar & terlapor dgn gaji lama.