Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • rapel

  • biancamanoch

    Member
    27 April 2012 at 4:11 pm

    kalo misalkan pegawai terima rapel 31 juni berlaku surut 1 januari, jadi pph terhutangnya dihitung dari januari-juni atau januari-mei??

  • hanif

    Member
    27 April 2012 at 10:04 pm
    Originaly posted by biancamanoch:

    kalo misalkan pegawai terima rapel 31 juni berlaku surut 1 januari, jadi pph terhutangnya dihitung dari januari-juni atau januari-mei??

    juni cuma sampai 30. Berarti soalnya salah.

    Salam

  • hanif

    Member
    27 April 2012 at 10:05 pm

    satu lagi?
    Yang dirapel itu dari bulan mana kemana?

    Salam

  • yazidmardiko

    Member
    21 May 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by biancamanoch:

    kalo misalkan pegawai terima rapel 31 juni berlaku surut 1 januari, jadi pph terhutangnya dihitung dari januari-juni atau januari-mei??

    Rapel Gaji sebenarnya seperti pendapatan biasa atau tunjangan lainnya, yg berupa kurang bayar gaji dari Jan-Mei, yg dibayarkan sekaligus di bulan Juni (Juni sdh Gaji baru).

    PPh nya dihitung dibulan diberikannya rapel, yaitu di Juni, karena Jan-Mei angka pajak kan sudah terbayar & terlapor dgn gaji lama.

Viewing 16 - 19 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now