Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › rapel
sore rekan2 ortax,…cara menghitung pajak buat rapel gman ya..
makasicoba dilihat di dalam PER No. 31 Tahun 2009.
Ada kokSalam
makasi..
- Originaly posted by hanif:
coba dilihat di dalam PER No. 31 Tahun 2009.
'Tuul…..
Kalo masih belom "mudheng" berikan contoh kasus… - Originaly posted by fransiska:
cara menghitung pajak buat rapel gman ya..
misalkan rapel bulan 01-02-03 dibayarkan bulan 04.
jangan bingung neng fransiska….
perhitungan 1… hitung PPh 21 atas gaji bulan 04 saja…. tahu toh caranya????
perhitungan 2… hitung PPh 21 atas gaji bulan 04 dan rapel.
ingat lho… gaji bulan 04 sdh gaji baru.kemudian PPh yg terutang (2) dikurangi (1) = PPh yg terutang atas rapel.
dikarenakan rapel adalah pembayaran sekaligus atas bulan2 sebelumnya.
trim's
- Originaly posted by dokterpajak:
misalkan rapel bulan 01-02-03 dibayarkan bulan 04.
jangan bingung neng fransiska….
perhitungan 1… hitung PPh 21 atas gaji bulan 04 saja…. tahu toh caranya????
perhitungan 2… hitung PPh 21 atas gaji bulan 04 dan rapel.
ingat lho… gaji bulan 04 sdh gaji baru.kemudian PPh yg terutang (2) dikurangi (1) = PPh yg terutang atas rapel.
dikarenakan rapel adalah pembayaran sekaligus atas bulan2 sebelumnya.
Setuju……………………….!!!
3 PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN UANG RAPEL
Ahmad Zakaria sebelumnya (gaji Rp 2.500.000 dan dipotong pph ps 21 perbulan Rp 42.250) pada bulan Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.5000.000,00 sebulan
dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima rapel sejumlah Rp 5.000.000,00
(kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2009) Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009
atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :Gaji Rp 3.500.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan :
5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
2. Iuran Pensiun Rp 100.000,00
Rp 275.000,00Penghasilan neto sebulan Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun:
12 x Rp 3.225.000,00 Rp 38.700.000,00PTKP
– untuk wajib pajak Rp 15.840.000,00
– tambahan karena menikah Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00Penghasilan Kena Pajak Rp 21.540.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp 21.540.000,00 = Rp 1.077.000,00PPh Pasal 21 sebulan
Rp 1.077.000,00 : 12= Rp 89.750,00PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2009 seharusnya
adalah : 5 x Rp 89.750,00= Rp 448.750,00PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei
2009 5 x Rp Rp 42.250,00 = Rp211.250,00PPh Pasal 21 untuk uang rapel Rp 237.500,00
- Originaly posted by eunike10:
terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009
Kan rapelnya di bulan juni, kalau anda hitung perbulan dari januari kembali, maka ikhtisar anda adalah :
1. gaji baru januari
2. gaji baru februari
3. gaji baru maret
4. gaji baru april
5. gaji baru mei
6. gaji baru juni
(dimana nampak rapel dibayarkan???)…
anda memperhitungkan per bulan, akan berdampak atas berkurangnya penghasilan bersih dikarenakan ada 5 bulan biaya jabatan, sedangkan uang rapel diterima sekaligus dalam bulan juni.kalau saya sbb :
1. gaji lama januari
2. gaji lama februari
3. gaji lama maret
4. gaji lama april
5. gaji lama mei
6. gaji baru juni
7. Rapel 5 bulan
(nampak kok rapel dibayarkan)….
gaji jan-mei tdk perlu dihitung kembali, krn rapel akan dikurangi satu bulan biaya jabatan di juni saja. Dan bisa jadi karena ada rapel, maka penghasilan kena pajak bulan juni masuk lapisan ke 2 (tarif 10 jt range 50jt – 250jt)Hayo mana pikiran lain….
- Originaly posted by dokterpajak:
Kan rapelnya di bulan juni, kalau anda hitung perbulan dari januari kembali, maka ikhtisar anda adalah :
1. gaji baru januari
2. gaji baru februari
3. gaji baru maret
4. gaji baru april
5. gaji baru mei
6. gaji baru juni
(dimana nampak rapel dibayarkan???)…
anda memperhitungkan per bulan, akan berdampak atas berkurangnya penghasilan bersih dikarenakan ada 5 bulan biaya jabatan, sedangkan uang rapel diterima sekaligus dalam bulan juni.kalau saya sbb :
1. gaji lama januari
2. gaji lama februari
3. gaji lama maret
4. gaji lama april
5. gaji lama mei
6. gaji baru juni
7. Rapel 5 bulan
(nampak kok rapel dibayarkan)….
gaji jan-mei tdk perlu dihitung kembali, krn rapel akan dikurangi satu bulan biaya jabatan di juni saja. Dan bisa jadi karena ada rapel, maka penghasilan kena pajak bulan juni masuk lapisan ke 2 (tarif 10 jt range 50jt – 250jt)Hayo mana pikiran lain….
bisa dibuatkan perhitungannya menggunakan kasus rekan eunike…, rekan dokter…
Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa dibuatkan perhitungannya menggunakan kasus rekan eunike…, rekan dokter…
=MEMANG ATURAN INI BARU PEMIKIRAN SAYA=
Dasar pemikiran saya :
1. PPh 21 tidak mengenal lagi SPT Tahunan PPh 21, maka dalam perhitungan yang disetahunkan menggunakan (x12) seharusnya menjadi moving s/d Desember (begitu juga PTKP). Misal kasus diatas Januari s/d Mei telah dilaporkan, maka penghitungan PPh 21 tinggal 7 bulan lagi.
2. Atas Pajak yang tdk mengenal kewajiban tahunan, seperti PPN… maka pertanggungjawaban pajaknya berdasarkan objek pajak yang terjadi pada masa/bulan terjadi. Kalau dahulu misal ada bonus atau rapel atau upah berdasarkan banyak hari penyelesaiannya, WP hanya mempertanggungjawabnya di SPT Tahunan
Asumsi :
Gaji baru 3,5 jt Gaji lama 2,5 jt
Uang rapel 5 jt dibayarkan bulan Juni
Misal PTKP = TK/0
Bulan Januari s/d Mei telah dilaporkan. Setahun = Januari s/d DesemberPerhitungan I : (gaji baru ) bulan Juni = bulan ke-6
Gaji 3.500.000
By Jabatan 175.000
Gaji bersih 3.325.000
Disetahunkan 23.275.000….(=7x 3.325.000)
PTKP 9.240.000….(=7/12 x 15.840.000)
PKP 14.035.000
PPh 21 terutang……..… 701.750….(utk 7 bulan)
PPh 21 sebulan………… 100.250Perhitungan II : (gaji baru + rapel) bulan Juni = bulan ke-6
Gaji 3.500.000
By Jabatan 175.000
Gaji bersih 3.325.000
Disetahunkan 23.275.000
Rapel 5.000.000
PKP 28.275.000
PTKP 9.240.000
PKP 19.035.000
PPh terutang 951.750PPh 21 atas Rapel = 951.750 – 701.750 = 250.000
PPh 21 yang bulan Juni atas gaji = 100.250
PPh 21 yang hrs dibayar Juni = 350.250=MEMANG ATURAN INI BARU PEMIKIRAN SAYA=
saya setuju dengan rekan dokterpajak.. karena saya diajarinnya begitu.. hehehe..
- Originaly posted by dokterpajak:
=MEMANG ATURAN INI BARU PEMIKIRAN SAYA=
ooo begitu….
saya kira aturannya yang sudah berubah.
sebab, ilustrasi yang dikutip rekan eunike… adalah ilustrasi yang terdapat didalam PER No. 31 Tahun 2009.Originaly posted by vmanorangkeren:saya setuju dengan rekan dokterpajak.. karena saya diajarinnya begitu.. hehehe..
masa sih rekan Vman…
Walau mungkin logikanya oke dan bisa diterima, tapi karena aturannya tidak menentukan seperti itu, yang disalahin kita juga nanti.Mohon dikasih tau sama yang ngajar ya…
Salam
wohoho.. ok om hanif.. ^^ tararengkyu
kaloa misalnkan