Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Registrasi NPWP ???

  • Registrasi NPWP ???

     SCORPION updated 11 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • SCORPION

    Member
    11 March 2014 at 1:43 pm
  • SCORPION

    Member
    11 March 2014 at 1:43 pm

    Rekan2, untuk pendaftaran NPWP baru, atas nama suami, pekerjaan suami adalah pekerjaan bebas, pekerjaan istri adalah karyawan swasta, dua2 ada surat nikah dan tdk pisah harta.
    Dua2 blm punya NPWP, skrg akan membuat NPWP. Melalui aplikasi eregistration di internet.
    Pertanyaan saya:
    1. Pada saat entry di kolom info tambahan ada isian mengenai kisaran penghasilan sebulan. yg dimaksud disini itu penghasilan sebulan atas suami atau penghasilan suami istri?
    2. Untuk istri yang bekerja menjadi pegawai swasta, bisakah mempunyai npwp sendiri? dan bagaimana caranya?

    Tks

  • jekday

    Member
    11 March 2014 at 1:51 pm

    1. daftarnya suami dulu. jadi suami punya npwp. penghasilan sebulan yah penghasilan suami aja.
    buat istri… bisa aja pake npwp suami. lebih baik lagi. lebih efisien, karena istri cuma kerja sebagai karyawan. istri tidak perlu buat spt. lapornya di spt suami, masuk sebagai penghasilan bukan objek pajak.

    thx

  • SCORPION

    Member
    11 March 2014 at 3:18 pm

    Terima kasih rekan atas atensinya, kalau misalnya si istri juga mempunyai penghasilan lain selain dari pemberi kerja, apa sebaiknya punya NPWP sendiri ya?

    Tks

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now