Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Reimburement Invoice – Claim Invoice -VAT applied?????
Reimburement Invoice – Claim Invoice -VAT applied?????
Dear All,
Salam kenal buat semua, saya ada kasus yang agak rumit menurut saya dan dapat jawaban yang beda-beda sehingga membuat saya tambah "bingung" juga, mungkin teman2 bisa bantu…pleaseee
Cases:
PT. A di Indonesia menyewa kapal di PT. B Singapura untuk disewakan ke PT. C di Indonesia. Sewa ini all in dalam arti semua biaya yang berkaitan atas penyewaan kapan X tersebut akan menjadi tanggung jawab PT. B di Singapura atau bisa dibilang sewa dengan coomission base gitu. Nah pada kenyataannya kapal X di Indonesia ini perlu spareparet, maintanance, makan dll yang harus disupply di indonesia.
Pertanyaan:
Invoice-Invoice dari Supplier ini akan di reimbure/claim kembali oleh PT. A ke PT. B nah scheme pemberlakuakn PPn dan PPHnya atas transaksi ini gimana ya?
(Invoice2 dari Supplier D harusnya ditujukan ke PT. A atau PT. B?)
(Apakah Supplier D juga harus menerbitkan faktur pajak PPN atas invoice mereka ke PT. A atau PT. B?)
(PPN yang dikenakan jika ada handling fee apakah dari basic invoice Supplier D atau dari total invoice supplier D plus Handling Fee atau malah hanya dari handling feenya saja?)
(JIka PT. B mempunyai representatif di Indonesia apakah lebih baik menggunakannya untuk claim invoice atau tetap dari PT. A selaku penyewa kapal?)
(Ada yang berpendapat tidak perlu ada PPN tergantung dari supplier tersebut PT atau PKP, maksudnya bagaimana ya?)Terima kasih sekali atas tanggapan dan masukannya. Ditunngu ya…
Penjelasan tiga perusahaan A,B,C. Di pertanyaan tambah satu lagi yaitu D… Bingung….. Mungkin teman2x yang lain bisa membantu.. Hehehehe
- Originaly posted by nambongo:
jawaban yang beda-beda sehingga membuat saya tambah "bingung" juga, mungkin teman2 bisa bantu…pleaseee
Di antara jawaban yang berbeda tsb, manakah jawaban yg menurut anda benar? Bisa dijelaskan?