Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Reimbursement…
Reimbursement merupakan penggantian kembali biaya-biaya yang sudah dikeluarkan pada hakekatnya hanya merupakan transaksi hutang piutang.
Apakah reimbursement ini dapat dikategorigak sebagai penghasilan???
apa dasarnya kalau dikategorikan sebagai penghasilan??Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by eca10:
dasarnya kalau dikategorikan sebagai penghasilan
Biasanya terbit invoice..
tergantung dari substansi transaksinya rekan..
terbit invoice bgaimana saudra denny…
maksudnya ap saudara efird..
mhn pencerahannya…
sepemahaman saya reimbursement itu transaksi atas expenses yg terjadi yg dibebankan oleh perusahaan tetapi dibayarkan dahulu oleh karyawan… begitu bukan mksdnya?
Reimburshment sebenarnya merupakan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.
Reimburhment dapat menjadi Penghasilan bagi yang melakukan pembayaran awal dengan menerbitkan Invoice kepada Perusahaan yang menggantikan biaya reimburshment.
Bagi perusahaan yg membayar reimburshment dapat mengakui sebagai biaya- Originaly posted by efird:
sepemahaman saya reimbursement itu transaksi atas expenses yg terjadi yg dibebankan oleh perusahaan tetapi dibayarkan dahulu oleh karyawan… begitu bukan mksdnya?
iya bisa juga seperti itu
Originaly posted by Harys:Reimburshment sebenarnya merupakan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.
Reimburhment dapat menjadi Penghasilan bagi yang melakukan pembayaran awal dengan menerbitkan Invoice kepada Perusahaan yang menggantikan biaya reimburshment.
Bagi perusahaan yg membayar reimburshment dapat mengakui sebagai biayaNah ini betul juga..
- Originaly posted by Harys:
Reimburshment sebenarnya merupakan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.Reimburhment dapat menjadi Penghasilan bagi yang melakukan pembayaran awal dengan menerbitkan Invoice kepada Perusahaan yang menggantikan biaya reimburshment.Bagi perusahaan yg membayar reimburshment dapat mengakui sebagai biaya
ini bukannya advance (uang muka) ya?
advance -> aset
reimbursement -> secara substantif adalah hutang (liabilities)cmiiw
Definisi Penghasilan di UU PPh kan "….Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis…." lah kalo yang di reimbursment sebesar yang kita keluarkan berarti kan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. mengapa harus di katagorikan sebagai penghasilan? dasar hukum nya apa?
Salam.
ada 2 :
1. PT.A melalui PT.B bertransaksi dengan PT.C, lalu PT.B membayarkan dulu sejumlah tagihan ke PT.C yg nantinya pengeluaran oleh PT.B itu akan ditagihkan ke PT.A dengan menerbitkan invoice reimbursement.
2. PT.A memberikan sejumlah uang untuk biaya perjalanan dan akomodasi kepada karyawan, nah uang yg diberikan di muka disebut "Advance", nanti setelah selesai si karyawan melakukan settlemen dengan melampirkan bukti pengeluaran, hasilnya bisa refund/claim kepada karyawan (claim merupakan pengeluaran bagi prshn dan apabila refund maka sebagai kembalian uang sisa advance).kira2 yg mana ya eca10 maksud?
- Originaly posted by eca10:
Apakah reimbursement ini dapat dikategorigak sebagai penghasilan???
menurut pengalaman saya, hal ini bisa menjadi sebagai penghasilan..
contohnya seorang karyawan yang sakit, lalu karyawan tersebut melakukan reimbursement kepada perusahaan.nah atas reimbursement yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan, itu dianggap penghasilan karyawan tersebut..
salam..