Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Reimbursement…

  • Reimbursement…

     powhunk updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 12 Posts
  • eca10

    Member
    25 April 2011 at 9:33 pm
  • eca10

    Member
    25 April 2011 at 9:33 pm

    Reimbursement merupakan penggantian kembali biaya-biaya yang sudah dikeluarkan pada hakekatnya hanya merupakan transaksi hutang piutang.

    Apakah reimbursement ini dapat dikategorigak sebagai penghasilan???
    apa dasarnya kalau dikategorikan sebagai penghasilan??

    Mohon pencerahannya.

  • dennyaristiansyah

    Member
    25 April 2011 at 9:45 pm
    Originaly posted by eca10:

    dasarnya kalau dikategorikan sebagai penghasilan

    Biasanya terbit invoice..

  • efird

    Member
    25 April 2011 at 9:48 pm

    tergantung dari substansi transaksinya rekan..

  • eca10

    Member
    25 April 2011 at 9:52 pm

    terbit invoice bgaimana saudra denny…

    maksudnya ap saudara efird..

    mhn pencerahannya…

  • efird

    Member
    25 April 2011 at 10:17 pm

    sepemahaman saya reimbursement itu transaksi atas expenses yg terjadi yg dibebankan oleh perusahaan tetapi dibayarkan dahulu oleh karyawan… begitu bukan mksdnya?

  • Harys

    Member
    25 April 2011 at 10:57 pm

    Reimburshment sebenarnya merupakan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.
    Reimburhment dapat menjadi Penghasilan bagi yang melakukan pembayaran awal dengan menerbitkan Invoice kepada Perusahaan yang menggantikan biaya reimburshment.
    Bagi perusahaan yg membayar reimburshment dapat mengakui sebagai biaya

  • dennyaristiansyah

    Member
    25 April 2011 at 11:00 pm
    Originaly posted by efird:

    sepemahaman saya reimbursement itu transaksi atas expenses yg terjadi yg dibebankan oleh perusahaan tetapi dibayarkan dahulu oleh karyawan… begitu bukan mksdnya?

    iya bisa juga seperti itu

    Originaly posted by Harys:

    Reimburshment sebenarnya merupakan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.
    Reimburhment dapat menjadi Penghasilan bagi yang melakukan pembayaran awal dengan menerbitkan Invoice kepada Perusahaan yang menggantikan biaya reimburshment.
    Bagi perusahaan yg membayar reimburshment dapat mengakui sebagai biaya

    Nah ini betul juga..

  • efird

    Member
    26 April 2011 at 12:40 am
    Originaly posted by Harys:

    Reimburshment sebenarnya merupakan biaya yang dibayarkan terlebih dahulu.Reimburhment dapat menjadi Penghasilan bagi yang melakukan pembayaran awal dengan menerbitkan Invoice kepada Perusahaan yang menggantikan biaya reimburshment.Bagi perusahaan yg membayar reimburshment dapat mengakui sebagai biaya

    ini bukannya advance (uang muka) ya?

    advance -> aset
    reimbursement -> secara substantif adalah hutang (liabilities)

    cmiiw

  • ekayanto

    Member
    26 April 2011 at 4:08 am

    Definisi Penghasilan di UU PPh kan "….Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis…." lah kalo yang di reimbursment sebesar yang kita keluarkan berarti kan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. mengapa harus di katagorikan sebagai penghasilan? dasar hukum nya apa?

    Salam.

  • dennyaristiansyah

    Member
    26 April 2011 at 10:45 pm

    ada 2 :
    1. PT.A melalui PT.B bertransaksi dengan PT.C, lalu PT.B membayarkan dulu sejumlah tagihan ke PT.C yg nantinya pengeluaran oleh PT.B itu akan ditagihkan ke PT.A dengan menerbitkan invoice reimbursement.
    2. PT.A memberikan sejumlah uang untuk biaya perjalanan dan akomodasi kepada karyawan, nah uang yg diberikan di muka disebut "Advance", nanti setelah selesai si karyawan melakukan settlemen dengan melampirkan bukti pengeluaran, hasilnya bisa refund/claim kepada karyawan (claim merupakan pengeluaran bagi prshn dan apabila refund maka sebagai kembalian uang sisa advance).

    kira2 yg mana ya eca10 maksud?

  • powhunk

    Member
    27 April 2011 at 1:42 am
    Originaly posted by eca10:

    Apakah reimbursement ini dapat dikategorigak sebagai penghasilan???

    menurut pengalaman saya, hal ini bisa menjadi sebagai penghasilan..
    contohnya seorang karyawan yang sakit, lalu karyawan tersebut melakukan reimbursement kepada perusahaan.

    nah atas reimbursement yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan, itu dianggap penghasilan karyawan tersebut..

    salam..

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now