Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Reimbursement Jasa Konstruksi

  • Reimbursement Jasa Konstruksi

  • lairl

    Member
    15 November 2022 at 3:34 pm

    Selamat Sore Rekan2 ORTAX,

    kami perusahaan jasa konstruksi yg dipotong PPh 4 ayat 2 oleh Klien kami, saat ini ada tagihan pemasangan listrik & uang deposit dari PLN ke klien kami, akan kami tagihan ke Klien kami,

    syarat2 reimbursement telah terpenuhi :
    – Tagihan a.n klien Kami

    – tidak ada mark up/down

    – tidak dicatat sebagai penghasilan/biaya

    apakah ada PPN dan dipotong PPh oleh kami ?, karna menurut kami ini adalah reimbursment

  • lairl

    Member
    17 November 2022 at 4:30 pm

    apakah perusahaan konstruksi jika ada transaksi reimbursement (syarat2 terpenuhi) akan tetap dipotong PPh Final & memungut PPN, sedangkan di Lap.keu kami hanya net-off (bayar ke pihak ke-3 Rp. 100, kami tagih ke customer 100)

    • lairl

      Member
      18 November 2022 at 5:04 pm

      tidak ada keuntungan tetapi karna menerbitkan PPN & di Pot/Put jadi ada biaya Pajak tambahan ?

  • wverdi

    Member
    28 November 2022 at 1:13 pm

    perusahaan jasa konstruksi tidak menagih PPN dan pembeli jasa tidak memotong PPh sepanjang dilengkapi dengan bukti pembayaran terhadap nilai pengeluaran yang diajukan reimburse.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now