Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Reimbursement Pada Perusahaan Outsourching
Reimbursement Pada Perusahaan Outsourching
Dear All,
Semoga kabarnya baik semuanya yach.
Saya ingin bertanya nich mengenai reimbursement Gaji yang terjadi pada perusahaan Outsourching. Apakah ketika Kita menerima pembayaran Reimbursement gaji dari Customer harus di akui sebagai pendapatan. dan ketika kita membayar gaji kepada karyawan outsourching di akui sebagai biaya.
kalau di liat dari sisi accounting ini kan hanya uang yang numbang lewat. Benar enggak sih ? Mohon bantuannya.
Terimakasih- Originaly posted by Aierinlee:
kalau di liat dari sisi accounting ini kan hanya uang yang numbang lewat. Benar enggak sih ?
betul s x…..biaya yg hanya numpang lewat. bukan pendapatan dong
Dear rekan airerinlee apakah sewaktu menagih ke customer tidak ada pemisahan antara reibusrhment gaji dengan fee? ..Bila ada Fee saja yang dianggap sebagai pendapatannya..Mohon koreksi bila ada salah..hanx
- Originaly posted by ro13y:
Dear rekan airerinlee apakah sewaktu menagih ke customer tidak ada pemisahan antara reibusrhment gaji dengan fee? ..Bila ada Fee saja yang dianggap sebagai pendapatannya..Mohon koreksi bila ada salah..hanx
setuju dengan rekan ro13y, biasanya ada tabel sebagai lampiran yg menunjukkan fee masing2 karyawan outsourcingnya.. nah fee itu yang kita anggap pendapatan dan dipotong dengan PPh 23.
ini cerita dari sudut pandang perusahaan Outsourching atau perusahaan yg memakai ?
- Originaly posted by Darmawan:
ini cerita dari sudut pandang perusahaan Outsourching atau perusahaan yg memakai ?
sepertinya dilihat dari perusahaan outsourchingnya.. 🙂