Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Reject barang di LN, dokumen?

  • Reject barang di LN, dokumen?

  • SCORPION

    Member
    18 June 2015 at 10:13 am
  • SCORPION

    Member
    18 June 2015 at 10:13 am

    Rekan…bila PT. ABC di Indonesia melakukan expor barang ke negara Z di LN, kemudian…setelah customer tsb mengecek barang kiriman, ada beberapa yang cacat produk dan diclaim ke PT. ABC utk dipotong tagihan.
    Pertanyaan saya;
    1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung transaksi tsb?
    2. Akan ada selisih uang masuk dengan PEB, penjelasan ke BI dan pajak bagaimana?
    3. Bila kesepakatan tsb hanya berupa email, apakah diperbolehkan secara perpajakan?

    Terima kasih, minta bantua rekan2

  • dfm1705

    Member
    19 June 2015 at 8:44 am
    Originaly posted by scorpion:

    1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendukung transaksi tsb?

    barangnya di retur apa di musnahin di tempat customer gan? kalo di retur ke indo pastinya ada dokumen impor, nota debit, bukti transfer dll , kalo di musnahin di tempat customer harus ada berita acara pemusnahan di sana atau surat keterangan dari pihak berwenang di negara tersebut, nota debit, bukti transfer dll sebagainya.

    Originaly posted by scorpion:

    2. Akan ada selisih uang masuk dengan PEB, penjelasan ke BI dan pajak bagaimana?

    Originaly posted by scorpion:

    PT. ABC di Indonesia melakukan expor barang ke negara Z di LN, kemudian…setelah customer tsb mengecek barang kiriman, ada beberapa yang cacat produk dan diclaim ke PT. ABC utk dipotong tagihan.

    Originaly posted by scorpion:

    3. Bila kesepakatan tsb hanya berupa email, apakah diperbolehkan secara perpajakan?

    boleh aja ,, tapi ane rasa masih kurang gan,,

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now