Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Rekanan Harus PKP
Rekanan Harus PKP
apakah rekanan pemerintah harus PKP? apa saja kewajiban dari PKP setelah WP tersebut mendaftar sebagai PKP, padahal dia termasuk pengusaha kecil…?TQ atas bantuan semuanya…
- Originaly posted by nahr:
apakah rekanan pemerintah harus PKP?
tidak
Originaly posted by nahr:apa saja kewajiban dari PKP setelah WP tersebut mendaftar sebagai PKP
membuat faktur pajak, melaporkan SPT.
silahkan kl ada yang menambahkan..
tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwa rekanan pemerintah harus PKP. bahkan kepres 80 Tahun 2003 sekalipun, sebagai pedoman untuk melakukan pengadaan barang milik pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa rekanan harus PKP.
akan tetapi dalam beberapa persyaratan, misalnya untuk tender, rekanan yang boleh melakukan penawaran mau tidak mau harus PKP. seperti keharusan untuk melampirkan SIUP, SITU, TDP/TDR, yang di dalam pengurusan untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut harus PKP.
demikian, juga halnya dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh rekanan, kepres 80, di dalam pasal 11 hanya menyebutkan sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT)Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;salah satu poin berikutnya juga menyatakan :
1) Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
a) Memiliki surat izin usaha pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh
instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku, seperti SIUP untuk
jasa perdagangan, IUJK untuk jasa konstruksi, dan sebagainya;
b) Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
c) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
d) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa
wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitra-an yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
e) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya
3 (tiga) bulan yang lalu;bila dilihat ketentuan diatas, bahwa kewajiban laporan bulanan menggunakan kata-kata ATAU bukan DAN.
Salam
– Ya, rekanan Pemerintah Harus PKP
– Kewajiban PKP Secara umum adalah :
1. Membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan JKP;
2. Memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN & PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP;
3. Mengisi dan menyampaikan SPT Masa (paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak).
Pengusaha kecil yang omzetnya dibawah 600.000.000 tetapi atas kemauan sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( Pasal 1 Ayat 15 ) "..Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.. "
Kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2000 sesuai dengan Pasal BAB IIA
KEWAJIBAN MELAPORKAN USAHA DAN KEWAJIBAN MEMUNGUT, MENYETOR DAN MELAPORKAN PAJAK YANG TERUTANG"Ketentuan Pasal 3A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3A(1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
(2)
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).- Originaly posted by edisuryadi2:
– Ya, rekanan Pemerintah Harus PKP
menurut saya tidak harus PKP rekan edi, soalnya di keppres 80 juga disebutkan untuk proyek yang bernilai dibawah Rp50.000.000 bisa dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
usaha kecil ini tidak harus PKP bukan?
Oh Iya, terima kasih atas masukannya
lalu bagaimana dengan pemungutan PPN nya oleh bendahara pemerintah,apakah PPN nya dipungut juga? soalnya di SPT Masa PPN PUT nya ada kolom pengisian Faktur Pajaknya…?TQ
- Originaly posted by nahr:
lalu bagaimana dengan pemungutan PPN nya oleh bendahara pemerintah,apakah PPN nya dipungut juga? soalnya di SPT Masa PPN PUT nya ada kolom pengisian Faktur Pajaknya…?TQ
tidak bisa dipungut dong klo yang menyerahkan bukan PKP. suatu transaksi dapat dipungut PPN bila, yang menyerahkan adalah PKP dan yang diserahkan adalah BKP/JKP di dalam daerah Pabean.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by nahr:
lalu bagaimana dengan pemungutan PPN nya oleh bendahara pemerintah,apakah PPN nya dipungut juga? soalnya di SPT Masa PPN PUT nya ada kolom pengisian Faktur Pajaknya…?TQtidak bisa dipungut dong klo yang menyerahkan bukan PKP. suatu transaksi dapat dipungut PPN bila, yang menyerahkan adalah PKP dan yang diserahkan adalah BKP/JKP di dalam daerah Pabean.
siiiiippppppp!!!