Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Rekanan Pemerintah Dipotong PPh 22 atau 23

  • Rekanan Pemerintah Dipotong PPh 22 atau 23

     suryo updated 14 years ago 9 Members · 22 Posts
  • suryo

    Member
    20 June 2011 at 2:59 pm

    Salam rekan hanif

    Iya, rekan hanif, saya tahu kalo PPN itu pakainya Faktur Pajak.
    maksud saya, jika terlanjur di potong PPN oleh bendaharawan Pemerintah,
    selain SSP, bukti apa yg bisa dipakai u/ kredit pajak???

    kalo rekan-rekan yg lain ada masukan buat saya ???

  • hanif

    Member
    20 June 2011 at 11:28 pm

    yang ini,

    Originaly posted by suryo:

    maksud saya, jika terlanjur di potong PPN oleh bendaharawan Pemerintah,

    apa hubungannya dengan yang ini :

    Originaly posted by suryo:

    selain SSP, bukti apa yg bisa dipakai u/ kredit pajak???

    Maksudnya kredit PPh?

    bingung mode on.
    yang mo ditanya itu PPN atau PPh?

    Satu lagi, PPN itu istilahnya dipungut bendaharawan pemerintah, bukan dipotong.

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    21 June 2011 at 12:30 pm
    Originaly posted by suryo:

    selain SSP, bukti apa yg bisa dipakai u/ kredit pajak???

    Klo maksudnya pelaporan di SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran.

    Kalau untuk PPN, klo termasuk pengertian jasa pelayanan kesehatan medis di pasal 4A UU PPN, seharusnya tidak ada PPN yang dipungut oleh bendaharawan karena jasa tsb bukan JKP.

    CMIIW

  • suryo

    Member
    21 June 2011 at 4:19 pm

    Salam rekan hanif & ingintahupajak

    U/ yg PPh saya sudah jelas perlakuannya.

    u/ yg PPN bagaimana perlakuannya???
    karena kami tidak menerbitkan Faktur Pajak…..
    Padahal, oleh bendaharawan pemerintah terlanjur dipungut PPN…
    Kemudian Laporan kami ke kantor pajak bagaimana???
    Kami bukan PKP dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak ….

  • yoyonunuyo

    Member
    25 June 2011 at 5:10 pm
    Originaly posted by suryo:

    Salam rekan hanif & ingintahupajak

    U/ yg PPh saya sudah jelas perlakuannya.

    u/ yg PPN bagaimana perlakuannya???
    karena kami tidak menerbitkan Faktur Pajak…..
    Padahal, oleh bendaharawan pemerintah terlanjur dipungut PPN…
    Kemudian Laporan kami ke kantor pajak bagaimana???
    Kami bukan PKP dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak ….

    jasa kesehatan medis termasuk negative list PPN, jadi tidak dikenai PPN.
    Thanks.

  • zakeus

    Member
    25 June 2011 at 6:10 pm
    Originaly posted by suryo:

    Padahal, oleh bendaharawan pemerintah terlanjur dipungut PPN…

    Kami bukan PKP dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak ….

    ini namanya bendahara pemerintah yang dodol…
    btw saat pengadaan anda ditanya punya npwp dan nppkp tidak rekan?

  • suryo

    Member
    30 June 2011 at 9:54 am

    salam rekan Zakeus

    untuk NPWP kami ditanya karena berkenaan dengan PPh 22 atau 23
    untuk NPPKP kami tidak pernah ditanya…
    kemudian enaknya digimanakan??

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now