Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Rekanan Pemerintah Dipotong PPh 22 atau 23
Rekanan Pemerintah Dipotong PPh 22 atau 23
Salam rekan hanif
Iya, rekan hanif, saya tahu kalo PPN itu pakainya Faktur Pajak.
maksud saya, jika terlanjur di potong PPN oleh bendaharawan Pemerintah,
selain SSP, bukti apa yg bisa dipakai u/ kredit pajak???kalo rekan-rekan yg lain ada masukan buat saya ???
yang ini,
Originaly posted by suryo:maksud saya, jika terlanjur di potong PPN oleh bendaharawan Pemerintah,
apa hubungannya dengan yang ini :
Originaly posted by suryo:selain SSP, bukti apa yg bisa dipakai u/ kredit pajak???
Maksudnya kredit PPh?
bingung mode on.
yang mo ditanya itu PPN atau PPh?Satu lagi, PPN itu istilahnya dipungut bendaharawan pemerintah, bukan dipotong.
Mohon koreksinya…
Salam
- Originaly posted by suryo:
selain SSP, bukti apa yg bisa dipakai u/ kredit pajak???
Klo maksudnya pelaporan di SPT Masa PPN, Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran.
Kalau untuk PPN, klo termasuk pengertian jasa pelayanan kesehatan medis di pasal 4A UU PPN, seharusnya tidak ada PPN yang dipungut oleh bendaharawan karena jasa tsb bukan JKP.
CMIIW
Salam rekan hanif & ingintahupajak
U/ yg PPh saya sudah jelas perlakuannya.
u/ yg PPN bagaimana perlakuannya???
karena kami tidak menerbitkan Faktur Pajak…..
Padahal, oleh bendaharawan pemerintah terlanjur dipungut PPN…
Kemudian Laporan kami ke kantor pajak bagaimana???
Kami bukan PKP dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak ….- Originaly posted by suryo:
Salam rekan hanif & ingintahupajak
U/ yg PPh saya sudah jelas perlakuannya.
u/ yg PPN bagaimana perlakuannya???
karena kami tidak menerbitkan Faktur Pajak…..
Padahal, oleh bendaharawan pemerintah terlanjur dipungut PPN…
Kemudian Laporan kami ke kantor pajak bagaimana???
Kami bukan PKP dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak ….jasa kesehatan medis termasuk negative list PPN, jadi tidak dikenai PPN.
Thanks. - Originaly posted by suryo:
Padahal, oleh bendaharawan pemerintah terlanjur dipungut PPN…
Kami bukan PKP dan tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak ….
ini namanya bendahara pemerintah yang dodol…
btw saat pengadaan anda ditanya punya npwp dan nppkp tidak rekan? salam rekan Zakeus
untuk NPWP kami ditanya karena berkenaan dengan PPh 22 atau 23
untuk NPPKP kami tidak pernah ditanya…
kemudian enaknya digimanakan??