Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Rekenening OR dan harta orang tua

  • Rekenening OR dan harta orang tua

     danilecarlo updated 9 years, 7 months ago 10 Members · 28 Posts
  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 9:25 am
  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 9:25 am

    Tolong tanya dong bagaimana perlakuan tentang pelaporan harta dan warisan.
    Ilustrasinya sbb:
    A adalah anak tunggal. Kedua orang tuanya sudah tidak ada.
    Sebelum kejadian, untuk mengantisipasi prosedur bank yang rumit, pada tahun 2012,
    semua rekening orang tua dibuat atas nama berdua (OR) dengan A (orang tua atau A)
    dengan tujuan jika terjadi sesuatu dengan orang tuanya, A bisa mengambil tanpa harus mengurus surat pendukung.

    A tidak mencantumkan tabungan ini di SPT nya karena tabungan tsb adalah milik orang tuanya, walaupun di buku tabungan tercantum nama A. Apakah ini bisa dipahami oleh perpajakan?

    Tahun 2014, kedua orang tua A meninggal, dan A mencairkan tabungan tsb dan memindahkannya ke rekening nya sendiri. (atas nama A sendiri).
    Bagaimana pelaporannya?

    Untuk diketahui, A hanya mempunyai surat kematian orang tuanya dari rumah sakit saja.
    Dikarenakan KTP orang tuanya berbeda provinsi, dan factor kesibukan A sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengurus akte kematian dan surat waris. Apakah pajak bisa memahami hal ini?

    Mengapa akte kematian dan surat waris tidak bisa diurus di tempat terjadinya kematian. Hal ini yang menyebabkan banyak pihak yang tidak mengurus akte kematian keluarganya jika berbeda domisili.

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 10:25 am
    Originaly posted by dejavu_all:

    Tahun 2014, kedua orang tua A meninggal, dan A mencairkan tabungan tsb dan memindahkannya ke rekening nya sendiri. (atas nama A sendiri).
    Bagaimana pelaporannya?

    mnrt sy, sangat wajar bila dilaporkan sbg Harta A.
    Laporkan angka saat Tabungan dipindahkan (per tgl meninggal ortu) di 1770S-I Bag.B, 2. Warisan
    Surat Kematian dr RS sdh cukup sbg pendukung meskipun utk legalnya tetap hrs diurus hingga Akte Kematian.

  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 11:12 am
    Originaly posted by priscella jade:

    mnrt sy, sangat wajar bila dilaporkan sbg Harta A.
    Laporkan angka saat Tabungan dipindahkan (per tgl meninggal ortu) di 1770S-I Bag.B, 2. Warisan
    Surat Kematian dr RS sdh cukup sbg pendukung meskipun utk legalnya tetap hrs diurus hingga Akte Kematian.

    Berarti sebelum ortu meninggal dimana A tidak melaporkan karena memang belum hartanya (meskipun tercantum OR) bisa dibenarkan?

    Jika mengisi 1770 SI bagian b2 warisan senilai X, apakah untuk 1770S II bagian harta juga mesti terisi tabungan senilai X juga?

    Apakah rekan mempunyai pengalaman bahwa surat keterangan dari RS sdh cukup sebagai bukti, mengingat kesulitan terkait waktu dan jarak jika harus mengurus akte. Adakah sanksinya?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 11:42 am
    Originaly posted by dejavu_all:

    Berarti sebelum ortu meninggal dimana A tidak melaporkan karena memang belum hartanya (meskipun tercantum OR) bisa dibenarkan?

    bisa

    Originaly posted by dejavu_all:

    Jika mengisi 1770 SI bagian b2 warisan senilai X, apakah untuk 1770S II bagian harta juga mesti terisi tabungan senilai X juga?

    tidak harus.. Daftar Harta adalah Saldo per 31 des 2014. Jd bila dari nilai x itu dipakai, ya jumlahnya bukan x lagi.

    Originaly posted by dejavu_all:

    Apakah rekan mempunyai pengalaman bahwa surat keterangan dari RS sdh cukup sebagai bukti, mengingat kesulitan terkait waktu dan jarak jika harus mengurus akte. Adakah sanksinya?

    Selama itu wajar dan benar, seharusnya bisa dijelaskan.

  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 2:07 pm

    Berarti sebelum ortu meninggal dimana A tidak melaporkan karena memang belum hartanya (meskipun tercantum OR) bisa dibenarkan?

    bisa

    Sebenarnya OR itu apa ya?

    Kemudian jika warisannya tidak hanya tabungan, misal perhiasan, bagaimana pelaporannya terutama terkait nilanya?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 3:24 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Sebenarnya OR itu apa ya?

    OR = atau…
    jadi pd waktu ortu A msh hidup, dgn tanda tangan A sendirian. bisa menarik dana dr rekening tersebut tnp Bank membutuhkan otorisasi lg.

    Originaly posted by dejavu_all:

    warisannya tidak hanya tabungan, misal perhiasan, bagaimana pelaporannya terutama terkait nilanya?

    Sama, dijumlahkan dgn Nilai tabungan Rp X tadi., = masuk di Non Objek Pajak Warisan.
    Mengenai Nilai perhiasan, klo gak ada nota pembeliannya. pake hrg pasar.

  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 3:33 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    Sama, dijumlahkan dgn Nilai tabungan Rp X tadi., = masuk di Non Objek Pajak Warisan.
    Mengenai Nilai perhiasan, klo gak ada nota pembeliannya. pake hrg pasar.

    Apakah dijamin warisan tidak menjadi target pajak?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Apakah dijamin warisan tidak menjadi target pajak?

    WARISAN bukan Objek Pajak ,,

  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 4:32 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    WARISAN bukan Objek Pajak

    Apakah segampang itu pajak percaya?

  • priscella jade

    Member
    12 March 2015 at 4:49 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Apakah segampang itu pajak percaya?

    disiapkan aja bukti-bukti pendukungnya rekan…
    apabila ortu A ber npwp , bs dibuktikan melalui SPT Ortu terakhir

  • dejavu_all

    Member
    12 March 2015 at 5:12 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    disiapkan aja bukti-bukti pendukungnya rekan…
    apabila ortu A ber npwp , bs dibuktikan melalui SPT Ortu terakhir

    Originaly posted by priscella jade:

    disiapkan aja bukti-bukti pendukungnya rekan…
    apabila ortu A ber npwp , bs dibuktikan melalui SPT Ortu terakhir

    Gak ada bukti, selain surat kematian dari RS
    Ortu tidak bernpwp sehingga tidak lapor spt

  • dejavu_all

    Member
    16 March 2015 at 3:30 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Gak ada bukti, selain surat kematian dari RS
    Ortu tidak bernpwp sehingga tidak lapor spt

    Lagian anak tunggal mau bukti apa lagi
    kecuali anak>1 mesti jelas dengan akte kematian dan surat waris

  • anto77

    Member
    27 November 2015 at 1:27 pm

    saya kira fiskus tidak begitu saja percaya klo itu harta warisan, terlebih tidak didukung dengan akte notaris atas warisan tersebut.
    terlebih lagi ortu selama masih hidup juga tidak punya npwp dan tidak lapor SPT.
    bisa jadi fiskus akan menduga harta yg disebut warisan tadi sebenarnya bukan harta warisan tetapi hasil dari penghasilan YBS yg belum dilaporkan dlm SPTnya, sbg upaya utk mensinkronkan jml harta riil nya dengan data yg dilaporkan dlm SPT tanpa harus menanggung PPh lagi.
    gmn pendapat senior2 lainnya? ditunggu, hehe…
    nuwun.

  • ktfd

    Member
    27 November 2015 at 2:17 pm
    Originaly posted by anto77:

    saya kira fiskus tidak begitu saja percaya klo itu harta warisan, terlebih tidak didukung dengan akte notaris atas warisan tersebut.
    terlebih lagi ortu selama masih hidup juga tidak punya npwp dan tidak lapor SPT.

    he3…
    jadi agar si fiskus bisa percaya, ap yg hrs dilakukan si fiskus???

Viewing 1 - 15 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now