Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Rekenening OR dan harta orang tua

  • Rekenening OR dan harta orang tua

     danilecarlo updated 9 years, 7 months ago 10 Members · 28 Posts
  • hendrioye

    Member
    27 November 2015 at 2:41 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jadi agar si fiskus bisa percaya, ap yg hrs dilakukan si fiskus???

    bukannya yang namanya fis*** sudah didoktrin dari sononya untuk "tidak percaya" ?

    terpaksa pake bintang2, ntar saya kena pasal *haters speech* .. atut .. 😀

  • raindee

    Member
    27 November 2015 at 2:49 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jadi agar si fiskus bisa percaya, ap yg hrs dilakukan si fiskus???

    mungkin yang harus dilakukan si WP ya?

    yang harus dilakukan ya harta akan dilaporkan dikurangi dengan yang telah dilaporkan terakhir dikalikan dengan pajak progresif dan disetorkan pajaknya.. karena Sang orang tua belum membaar pajak pada saat mendapatkan penghasilannya itu..

  • anto77

    Member
    27 November 2015 at 3:01 pm
    Originaly posted by ktfd:

    jadi agar si fiskus bisa percaya, ap yg hrs dilakukan si fiskus???

    mungkin salah satunya adalah dengan meneliti riwayat pemberi warisan, apakah kekayaan atau usahanya memadai / wajar utk memberikan warisan tersebut. tergantung kreatifitas & pendalaman dari AR nya juga utk melakukan langkah2 lain.
    masalah warisan (dan juga hibah satu derajat) ini memang cukup pelik krn bisa disalahgunakan utk menghindari pajak (terlepas dari kasusnya TS di sini).
    di kalangan AR sendiri konon juga msh sering mendiskusikan hal ini krn ada potensi pajak di dalamnya.

  • anto77

    Member
    27 November 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by raindee:

    karena Sang orang tua belum membaar pajak pada saat mendapatkan penghasilannya itu..

    klo yg ini saya ngga tau, apakah warisan yg blm dibayarkan pajaknya saat mendapatkan penghasilannya itu hutang pajaknya bisa diturunkan ke anaknya.
    ditunggu pendapat dari master2 sesepuh yg lain.
    nuwun.

  • raindee

    Member
    27 November 2015 at 3:17 pm
    Originaly posted by anto77:

    apakah warisan yg blm dibayarkan pajaknya saat mendapatkan penghasilannya itu hutang pajaknya bisa diturunkan ke anaknya.

    Masalahnya bukan pada saat mendapatkan penghasilan dikenai pajak atau tidak.. tapi pada saat penghasilan tersebut diakui, itu yang dikenai pajak penghasilan..

  • anto77

    Member
    27 November 2015 at 3:28 pm
    Originaly posted by raindee:

    pada saat penghasilan tersebut diakui, itu yang dikenai pajak penghasilan..

    di sini pengakuan penghasilannya sudah dimasukkan ke dalam penghasilan bukan obyek pajak (warisan).
    apakah tetep dikenai pajak penghasilankah? (merujuk pada saran utk membayar pajak oleh penerima waris krn sang orang tua blm membayar pajak saat mendapatkan penghasilan dulu)
    nuwun..

  • raindee

    Member
    27 November 2015 at 5:17 pm
    Originaly posted by anto77:

    di sini pengakuan penghasilannya sudah dimasukkan ke dalam penghasilan bukan obyek pajak (warisan).

    Apakah pajak mengakuinya sebagai warisan yang bukan objek pajak?

  • windriani

    Member
    27 November 2015 at 8:39 pm

    Warisan uang . perhiasan bukan obyek.
    Isi angka nya sesuai saldo per tgl 31 des. Begitu
    Pula perhiasan. Gram x harga emas desember.
    Di spt tahunan keterangan warisan

    Siapin semua data data pendukung yg ada aja . ga masalah.

  • raindee

    Member
    28 November 2015 at 2:35 pm
    Originaly posted by windriani:

    Warisan uang . perhiasan bukan obyek.

    Walaupun uang dan perhiasan tersebut belum pernah dilaporkan oleh sang pemberi warisan?

  • jhonkhoferi

    Member
    29 November 2015 at 8:39 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Tolong tanya dong bagaimana perlakuan tentang pelaporan harta dan warisan.
    Ilustrasinya sbb:
    A adalah anak tunggal. Kedua orang tuanya sudah tidak ada.
    Sebelum kejadian, untuk mengantisipasi prosedur bank yang rumit, pada tahun 2012,
    semua rekening orang tua dibuat atas nama berdua (OR) dengan A (orang tua atau A)
    dengan tujuan jika terjadi sesuatu dengan orang tuanya, A bisa mengambil tanpa harus mengurus surat pendukung.

    A tidak mencantumkan tabungan ini di SPT nya karena tabungan tsb adalah milik orang tuanya, walaupun di buku tabungan tercantum nama A. Apakah ini bisa dipahami oleh perpajakan?

    Tahun 2014, kedua orang tua A meninggal, dan A mencairkan tabungan tsb dan memindahkannya ke rekening nya sendiri. (atas nama A sendiri).
    Bagaimana pelaporannya?

    Untuk diketahui, A hanya mempunyai surat kematian orang tuanya dari rumah sakit saja.
    Dikarenakan KTP orang tuanya berbeda provinsi, dan factor kesibukan A sehingga tidak mempunyai waktu untuk mengurus akte kematian dan surat waris. Apakah pajak bisa memahami hal ini?

    Mengapa akte kematian dan surat waris tidak bisa diurus di tempat terjadinya kematian. Hal ini yang menyebabkan banyak pihak yang tidak mengurus akte kematian keluarganya jika berbeda domisili.

    Bener Bener seperti Dejavu kejadian ini kejadian sama teman saya juga kesimpulannya sih akhirnya temen bayar pajak juga.atas warisan tersebut dikarenakan almarhum tidak pernah bayar pajak semasa hidupnya.

  • raindee

    Member
    30 November 2015 at 2:18 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Bener Bener seperti Dejavu kejadian ini kejadian sama teman saya juga kesimpulannya sih akhirnya temen bayar pajak juga.atas warisan tersebut dikarenakan almarhum tidak pernah bayar pajak semasa hidupnya.

    itu yang saya maksudkan

  • stardustexplosion

    Member
    1 December 2015 at 12:43 pm
    Originaly posted by jhonkhoferi:

    Bener Bener seperti Dejavu kejadian ini kejadian sama teman saya juga kesimpulannya sih akhirnya temen bayar pajak juga.atas warisan tersebut dikarenakan almarhum tidak pernah bayar pajak semasa hidupnya.

    ini yg namanya NEGARA merampok RAKYATnya ya…

  • danilecarlo

    Member
    1 December 2015 at 2:59 pm
    Originaly posted by stardustexplosion:

    ini yg namanya NEGARA merampok RAKYATnya ya…

    Dunia nyata begitu rekan, kalau didunia mimpi ya seperti yg dibahas di ortax. Mimpi tidak seindah kenyataan.
    Hehehe.

Viewing 16 - 28 of 28 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now