Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Rekening Pribadi yang dijadikan sebagai penerimaan perusahaan
Rekening Pribadi yang dijadikan sebagai penerimaan perusahaan
Dear Rekan-rekan senior ortax,
jika rekening pribadi dijadikan sebagai rekening untuk penerimaan perusahaan dan dilaporkan di SPT badan perusahaan apakah bermasalah?
Kalau namanya masalah selalu ada rekan, hehe. Jika tujuannya memang kepada perusahaan sebaiknya ganti nama perusahaan saja, kenapa mesti nama pribadi.
Maunya c seperti itu.hahaha namun keputusan ada ditangan direksi.
Thanks jawabannya
nanti rawan dianggap sebagai dividen kalo ada penarikan.
betul juga rekan jika saat ada penarikan
- Originaly posted by raka8883:
perusahaan sebaiknya ganti nama perusahaan saja
Originaly posted by anasbuchori:nanti rawan dianggap sebagai dividen kalo ada penarikan.
Klo dari segi pembeli apakah ada "kerawanan" rekan ?
Contoh :
PT. A (PKP) membeli barang ke PT. B (PKP).
PT. A membayar tagihan atas pembelian barang ke PT. B.
Di transfer a/n rek. bank OP PT. B bukan nama rek. bank PT. mungkin dari segi pembeli tidak masalah sepanjang PT B menerbitkan FP dan PT B mencatat rek bank OP dilaporan keuangan serta SPTnya
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
mungkin dari segi pembeli tidak masalah
Masih abu-abu jawabannya rekan 🙂
- Originaly posted by fuzh:
Di transfer a/n rek. bank OP PT. B bukan nama rek. bank PT.
menurut sy sebagai pembeli "rawannya" PM tidak dapat dikreditkan atau bisa dianggap Faktur Pajak Fiktif, apalagi jika si penerbit tidak melaporkan PK nya plus jumlahnya banyak.
cmiiw