Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Rekening Pribadi yang dijadikan sebagai penerimaan perusahaan

  • Rekening Pribadi yang dijadikan sebagai penerimaan perusahaan

     raka8883 updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Riki Sanjaya

    Member
    31 May 2016 at 2:41 pm
  • Riki Sanjaya

    Member
    31 May 2016 at 2:41 pm

    Dear Rekan-rekan senior ortax,

    jika rekening pribadi dijadikan sebagai rekening untuk penerimaan perusahaan dan dilaporkan di SPT badan perusahaan apakah bermasalah?

  • raka8883

    Member
    31 May 2016 at 2:44 pm

    Kalau namanya masalah selalu ada rekan, hehe. Jika tujuannya memang kepada perusahaan sebaiknya ganti nama perusahaan saja, kenapa mesti nama pribadi.

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 June 2016 at 10:05 am

    Maunya c seperti itu.hahaha namun keputusan ada ditangan direksi.

    Thanks jawabannya

  • anasbuchori

    Member
    1 June 2016 at 3:15 pm

    nanti rawan dianggap sebagai dividen kalo ada penarikan.

  • Riki Sanjaya

    Member
    1 June 2016 at 4:45 pm

    betul juga rekan jika saat ada penarikan

  • Fuzh

    Member
    1 June 2016 at 4:52 pm
    Originaly posted by raka8883:

    perusahaan sebaiknya ganti nama perusahaan saja

    Originaly posted by anasbuchori:

    nanti rawan dianggap sebagai dividen kalo ada penarikan.

    Klo dari segi pembeli apakah ada "kerawanan" rekan ?

    Contoh :
    PT. A (PKP) membeli barang ke PT. B (PKP).
    PT. A membayar tagihan atas pembelian barang ke PT. B.
    Di transfer a/n rek. bank OP PT. B bukan nama rek. bank PT.

  • Riki Sanjaya

    Member
    2 June 2016 at 8:42 am

    mungkin dari segi pembeli tidak masalah sepanjang PT B menerbitkan FP dan PT B mencatat rek bank OP dilaporan keuangan serta SPTnya

  • Fuzh

    Member
    3 June 2016 at 3:45 pm
    Originaly posted by Riki Sanjaya:

    mungkin dari segi pembeli tidak masalah

    Masih abu-abu jawabannya rekan 🙂

  • raka8883

    Member
    3 June 2016 at 3:56 pm
    Originaly posted by fuzh:

    Di transfer a/n rek. bank OP PT. B bukan nama rek. bank PT.

    menurut sy sebagai pembeli "rawannya" PM tidak dapat dikreditkan atau bisa dianggap Faktur Pajak Fiktif, apalagi jika si penerbit tidak melaporkan PK nya plus jumlahnya banyak.

    cmiiw

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now