Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak rekonsiliasi fiskal

  • rekonsiliasi fiskal

     Hury updated 12 years, 7 months ago 22 Members · 33 Posts
  • vickyfitrah

    Member
    3 December 2009 at 3:23 pm
  • vickyfitrah

    Member
    3 December 2009 at 3:23 pm

    yth. rekan oratx
    rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mengubah laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal tanpa harus melakukan proses akuntansi tersendiri.
    yang ingin saya tanyakan, data koreksi yang diperlukan dalam rekonsiliasi ini diperoleh dari siapa????
    apakah ada pihak independen yang memberikan penilaian????

    terima kasih,,,,

  • kurnia

    Member
    3 December 2009 at 3:30 pm
    Originaly posted by vickyfitrah:

    yang ingin saya tanyakan, data koreksi yang diperlukan dalam rekonsiliasi ini diperoleh dari siapa????

    data koreksi yah dari perusahaan itu sendiri…mana yang boleh dibiayakan dan mana yang tidak boleh dibiayakan…beda tetap dan beda waktu….

    Originaly posted by vickyfitrah:

    apakah ada pihak independen yang memberikan penilaian????

    kalo diperiksa fiskus…yah fiskus yang memberi penilaian apakah biaya tersebut termasuk koreksi fiskal atau tidak…..

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 3:44 pm
    Originaly posted by kurnia:

    data koreksi yah dari perusahaan itu sendiri…mana yang boleh dibiayakan dan mana yang tidak boleh dibiayakan…beda tetap dan beda waktu….

    Originaly posted by kurnia:

    kalo diperiksa fiskus…yah fiskus yang memberi penilaian apakah biaya tersebut termasuk koreksi fiskal atau tidak…..

    sangat sependapat…

    Salam

  • azzam16

    Member
    3 December 2009 at 4:19 pm

    koreksi fiskal dilakukan utk keperluan SPT tahunan
    apakah laporan keuangan komersial tahun selanjutnya mengikuti hasil koreksi fiskal atau tetap mengikuti laporan keuangan komersial tahun sebelumnya?

  • bgsandy

    Member
    3 December 2009 at 4:48 pm
    Originaly posted by vickyfitrah:

    yth. rekan ortax

    –> DIT ya?

  • begawan5060

    Member
    3 December 2009 at 10:34 pm

    Koreksi Fiskal…..
    Secara sederhana pengertiannya begini :
    Laba komersial adalah laba yang benar-benar diperoleh/dinikmati, sedangkan laba fiskal adalah suatu jumlah yang dijadikan DPP untuk menghitung PPh terutang. Koreksi fiskal ini dalam tahap pertama dilakukan oleh wp sendiri dalam menyusun Income statement dan SPT Tahunan. Koreksi fiskal timbul karena adanya beda waktu dan beda tetap. Sedangkan pemeriksaan pajak adalah melakukan serangkaian pengujian yg intinya untuk mengetahui apakah koreksi fiskal sudah dilakukan dengan benar, apakah terdapat manipulasi pencatatan, dsb.

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 11:10 pm
    Originaly posted by azzam16:

    koreksi fiskal dilakukan utk keperluan SPT tahunan
    apakah laporan keuangan komersial tahun selanjutnya mengikuti hasil koreksi fiskal atau tetap mengikuti laporan keuangan komersial tahun sebelumnya?

    tetap mengikuti laporan keuangan komersial tahun sebelumnya

    Salam

  • vickyfitrah

    Member
    8 December 2009 at 10:09 am

    – semua…
    terima kasih atas jawabannya…
    sangat membantu…

  • bimo12

    Member
    10 December 2009 at 11:05 am

    data tuk rekonsiliasi fiskal ya dari laporan keuangan perusahaan seperti laba rugi dsb.
    dr hasil rekonsiliasi akan diketahui apakah perusahaan memasukkan jumlah yang seharusnya atau dikurangi bahkan dilebihkan untuk menekan pajaknya

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2009 at 11:19 am

    dasar menghitung pajak adalah EBT. EBT dalam komersil dan pajak belum tentu sama. jadi utk menghitung pajak tidak bisa langsung dengan EBT-nya komersil. EBT komersil ini harus direkonsiliasi dulu, sehingga mendapatkan EBT (PKP) fiskal.
    setelah dapat EBT fiskal, barulah bisa dihitung pajaknya.

    Ilustrasinya begini :
    Sales
    HPP –
    Gross Profit
    Expenses –
    EBIT
    Interest –
    EBT
    Pajak –
    EAT

    jadi EBT dan EAT di sini adalah komersil.

    simpulan : rekonsiliasi fiskal dilakukan hanyalah untuk kebutuhan penghitungan pajak saja.

    (maaf klo malah bikin tambah bingung)

  • azzam16

    Member
    10 December 2009 at 11:45 am

    Lap keuangan yg dilampirkan di SPT tahunan, apakah laporan yg telah diaudit oleh KAP atau laporan keuangan komersial yg telah direkonsiliasi fiskal? dan apakah lap keu yg telah di Audit oleh KAP pasti sudah direkonsiliasi fiskal?

  • wannabewongkpp

    Member
    10 December 2009 at 11:55 am

    klo diaudit KAP, wajib dilampirkan LK auditan KAP.
    emangnya yang dilampirkan di SPT itu laporan keuangan yang sudah direkonsiliasi fiskal?

    Auditan KAP ya pastinya sudah direkonsiliasi fiskal dong, klo ga berarti Auditornya belum menerapkan PSAK no. 46 dong…

  • hanif

    Member
    10 December 2009 at 1:22 pm
    Originaly posted by azzam16:

    Lap keuangan yg dilampirkan di SPT tahunan, apakah laporan yg telah diaudit oleh KAP atau laporan keuangan komersial yg telah direkonsiliasi fiskal?

    Lap Keu komersia

    Originaly posted by azzam16:

    dan apakah lap keu yg telah di Audit oleh KAP pasti sudah direkonsiliasi fiskal?

    belum tentu. Tentunya sesuai dengan permintaan

    Yang pasti adalah bahwa Lap keu tersebut telah diaudit berdasarkan PSAK, yang tentu saja akan meliputi PSAK 46

    Kalau meminta Lap Keu yang sudah direkonsiliasi fiskal tentunya ada penugasan baru atau khusus untuk itu

    Saam

    Salam

  • ferrysilitonga

    Member
    10 December 2009 at 3:38 pm

    Yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan yang telah di audit oleh KAP yang mana mengacu kepada PSAK (Laporan Keuangan Komersil). KAP tidak pernah menerbitkan Laporan Keuangan Fiskal. Namun dalam penyajiannnya di Laporan Keuangan yang telah diaudit, KAP tertentu memberi 1 point dalam laporannya tentang perpajakan. Pada point ini dapat dilihat rekonsiliasi dari laba Komersial menuju Laba Fiskal dengan menunjukkan beda tetap dan beda waktu antara Komersial dan Fiskal.

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now