Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › rekonsiliasi fiskal
yth. rekan oratx
rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mengubah laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal tanpa harus melakukan proses akuntansi tersendiri.
yang ingin saya tanyakan, data koreksi yang diperlukan dalam rekonsiliasi ini diperoleh dari siapa????
apakah ada pihak independen yang memberikan penilaian????terima kasih,,,,
- Originaly posted by vickyfitrah:
yang ingin saya tanyakan, data koreksi yang diperlukan dalam rekonsiliasi ini diperoleh dari siapa????
data koreksi yah dari perusahaan itu sendiri…mana yang boleh dibiayakan dan mana yang tidak boleh dibiayakan…beda tetap dan beda waktu….
Originaly posted by vickyfitrah:apakah ada pihak independen yang memberikan penilaian????
kalo diperiksa fiskus…yah fiskus yang memberi penilaian apakah biaya tersebut termasuk koreksi fiskal atau tidak…..
- Originaly posted by kurnia:
data koreksi yah dari perusahaan itu sendiri…mana yang boleh dibiayakan dan mana yang tidak boleh dibiayakan…beda tetap dan beda waktu….
Originaly posted by kurnia:kalo diperiksa fiskus…yah fiskus yang memberi penilaian apakah biaya tersebut termasuk koreksi fiskal atau tidak…..
sangat sependapat…
Salam
koreksi fiskal dilakukan utk keperluan SPT tahunan
apakah laporan keuangan komersial tahun selanjutnya mengikuti hasil koreksi fiskal atau tetap mengikuti laporan keuangan komersial tahun sebelumnya?- Originaly posted by vickyfitrah:
yth. rekan ortax
–> DIT ya?
Koreksi Fiskal…..
Secara sederhana pengertiannya begini :
Laba komersial adalah laba yang benar-benar diperoleh/dinikmati, sedangkan laba fiskal adalah suatu jumlah yang dijadikan DPP untuk menghitung PPh terutang. Koreksi fiskal ini dalam tahap pertama dilakukan oleh wp sendiri dalam menyusun Income statement dan SPT Tahunan. Koreksi fiskal timbul karena adanya beda waktu dan beda tetap. Sedangkan pemeriksaan pajak adalah melakukan serangkaian pengujian yg intinya untuk mengetahui apakah koreksi fiskal sudah dilakukan dengan benar, apakah terdapat manipulasi pencatatan, dsb.- Originaly posted by azzam16:
koreksi fiskal dilakukan utk keperluan SPT tahunan
apakah laporan keuangan komersial tahun selanjutnya mengikuti hasil koreksi fiskal atau tetap mengikuti laporan keuangan komersial tahun sebelumnya?tetap mengikuti laporan keuangan komersial tahun sebelumnya
Salam
– semua…
terima kasih atas jawabannya…
sangat membantu…data tuk rekonsiliasi fiskal ya dari laporan keuangan perusahaan seperti laba rugi dsb.
dr hasil rekonsiliasi akan diketahui apakah perusahaan memasukkan jumlah yang seharusnya atau dikurangi bahkan dilebihkan untuk menekan pajaknyadasar menghitung pajak adalah EBT. EBT dalam komersil dan pajak belum tentu sama. jadi utk menghitung pajak tidak bisa langsung dengan EBT-nya komersil. EBT komersil ini harus direkonsiliasi dulu, sehingga mendapatkan EBT (PKP) fiskal.
setelah dapat EBT fiskal, barulah bisa dihitung pajaknya.Ilustrasinya begini :
Sales
HPP –
Gross Profit
Expenses –
EBIT
Interest –
EBT
Pajak –
EATjadi EBT dan EAT di sini adalah komersil.
simpulan : rekonsiliasi fiskal dilakukan hanyalah untuk kebutuhan penghitungan pajak saja.
(maaf klo malah bikin tambah bingung)
Lap keuangan yg dilampirkan di SPT tahunan, apakah laporan yg telah diaudit oleh KAP atau laporan keuangan komersial yg telah direkonsiliasi fiskal? dan apakah lap keu yg telah di Audit oleh KAP pasti sudah direkonsiliasi fiskal?
klo diaudit KAP, wajib dilampirkan LK auditan KAP.
emangnya yang dilampirkan di SPT itu laporan keuangan yang sudah direkonsiliasi fiskal?Auditan KAP ya pastinya sudah direkonsiliasi fiskal dong, klo ga berarti Auditornya belum menerapkan PSAK no. 46 dong…
- Originaly posted by azzam16:
Lap keuangan yg dilampirkan di SPT tahunan, apakah laporan yg telah diaudit oleh KAP atau laporan keuangan komersial yg telah direkonsiliasi fiskal?
Lap Keu komersia
Originaly posted by azzam16:dan apakah lap keu yg telah di Audit oleh KAP pasti sudah direkonsiliasi fiskal?
belum tentu. Tentunya sesuai dengan permintaan
Yang pasti adalah bahwa Lap keu tersebut telah diaudit berdasarkan PSAK, yang tentu saja akan meliputi PSAK 46
Kalau meminta Lap Keu yang sudah direkonsiliasi fiskal tentunya ada penugasan baru atau khusus untuk itu
Saam
Salam
Yang dilampirkan adalah Laporan Keuangan yang telah di audit oleh KAP yang mana mengacu kepada PSAK (Laporan Keuangan Komersil). KAP tidak pernah menerbitkan Laporan Keuangan Fiskal. Namun dalam penyajiannnya di Laporan Keuangan yang telah diaudit, KAP tertentu memberi 1 point dalam laporannya tentang perpajakan. Pada point ini dapat dilihat rekonsiliasi dari laba Komersial menuju Laba Fiskal dengan menunjukkan beda tetap dan beda waktu antara Komersial dan Fiskal.