Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak rekonsiliasi fiskal

  • rekonsiliasi fiskal

     Hury updated 12 years, 7 months ago 22 Members · 33 Posts
  • hanif

    Member
    7 November 2012 at 2:13 am
    Originaly posted by Hury:

    saya mau tanya biaya/ pendapatan apa saja yg boleh di koreksi fiskal menurut golongannya ( beda tetap penghasilan, beda tetap biaya & beda waktu)

    Klik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=12&q=&hlm=8

    Salam

  • ysep

    Member
    8 November 2012 at 4:14 pm

    Rekonsiliasi fiskal diperlukan karena tidak semua penghasilan dan biaya pada laporan keuangan komersial merupakan penghasilan dan biaya menurut aturan pajak.
    Sebagai contoh :
    – pendapatan jagir dan deposito, secara komersial merupakan penghasilan, secara fiskal penghasilan tersebut sudah tidak dikenakan lagi di akhir tahun karena sudah kena pph final (di spt tahunan ada koreksi fiskal negatif)
    – biaya sumbangan ke badan yang memiliki hub istimewa, di komersial merupakan biaya yang dibiayakan, secara fiskal di koreksi positif karena tidak boleh dibiayakan.

    Data yang akan di koreksi fiskal tentu kita bisa dapatkan dari akunting.

  • Hury

    Member
    11 November 2012 at 8:10 pm

    saya mau tanya apakah akper atau pajak sendiri ada hubunganya dengan makro ekonomi jika ada apa yang menjadi dasar dan apa yang mempengaruhinya? makasih sebelumnya

Viewing 31 - 33 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now