Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › rekonsiliasi fiskal
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Auditan KAP ya pastinya sudah direkonsiliasi fiskal dong, klo ga berarti Auditornya belum menerapkan PSAK no. 46 dong…
ya ndak lah rekan wanna…
kan psak 46 dan rekonsiliasi fiskal dua hal yg beda tapi saling berhubungan…
kan psak 46 baru diterapkan th 1999, masak sebelum 1999 gak ada rekon fiskal?
ya ada la yaw… meskipun psak 46 blm diterapkan.tapi memang standarnya (kl mengacu psak), sudah ada pengungkapan masalah
perpajakan di lap keu yg diaudit kap gitu…peace man
saya mo tanya, laporan keuangan fiskal itu apa sih? mangnya ada? di UU Pajak mana tuh diatur? Laporan Keuangan itu, ya Laporan Keuangan sesuai dengan PSAK.
sedikit meluruskan:
laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen (termasuk penerapan PSAK 46), auditor mengauditnya. kalo manajemen tdk menerapkan, berpengaruh ke opini audit.Yth Rekan ortax
yg saya tahu lap keuangan fiskal adalah lap keu yg sdah dilakukan koreksi fiskal n lap keu komersial adalh lap riil dimn semua biaya bisa diakui sebagai biaya, bener gak ya…terus untuk pendapatan ditangguhkan dimn PPN dibayar pd saat terima uang sementara pendapatan blm diakui berarti terjadi perbedaan, untk kasus ini gmn solusinya ya maklum br belajar….mohon penjelasan.
salam ortax- Originaly posted by Siti Badriyah:
Yth Rekan ortax
yg saya tahu lap keuangan fiskal adalah lap keu yg sdah dilakukan koreksi fiskal n lap keu komersial adalh lap riil dimn semua biaya bisa diakui sebagai biaya, bener gak ya…terus untuk pendapatan ditangguhkan dimn PPN dibayar pd saat terima uang sementara pendapatan blm diakui berarti terjadi perbedaan, untk kasus ini gmn solusinya ya maklum br belajar….mohon penjelasan.
kebetulan mba baru belajar nih, coba tanya ke pengajarnya ada gak Laporan Keuangan Fiskal? apa itu laporan Keuangan fiskal, dan di atur di UU Pajak mana?
Rekonsiliasi dilakukan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial (berdasarkan PSAK) dengan ketentuan2 perpajakan yang berlaku
Masalah tahun berikutnya tetap berjalan sesuai dengan pelaporan keuangan tahun sebelumnya, kan tiap tahun dilakukan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan PPh…jadi sebenarnya tiap tahun, laporan keuangan komersial dilakukan koreksi untuk keperluan menghitung PPh Terutang
kepada rekan ortax terima kasih atas jawabannya…
sangat membantu…rekonsiliasi fiskal merupakan kertas kerja (work sheet) jadi bukan merupakan laporan, untuk lampiran pada spt diperlukan laporan keuangan komersil (l/r dan neraca) untuk perusahaan yang tidak go public tidak perlu di audit, kecuali yang tbk biasa mesti diaudit dulu dan diaudit bukan merupakan keharusan laporan keuangan untuk lampiran spt.
laporan keuangan yang dilampirkan tentunya bukan laporankeuangan yang telah di rekon ke Fiskal namun masih laporan keuangan aslinya yang berdasarkan PSAK.
jadi dapat disimpulkan perlunya rekonsiliasi karena adanya perbedaan dasar penerapan dimana jika komersil berdsarkan PSAK sedang kan Fiskal menurut UU untuk biaya dan pendapatan diulas dalam pasal 6 dan 9 uu PPh- Originaly posted by begawan5060:
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 2788.
03 Dec 2009 22:34 •Koreksi Fiskal…..
Secara sederhana pengertiannya begini :
Laba komersial adalah laba yang benar-benar diperoleh/dinikmati, sedangkan laba fiskal adalah suatu jumlah yang dijadikan DPP untuk menghitung PPh terutang. Koreksi fiskal ini dalam tahap pertama dilakukan oleh wp sendiri dalam menyusun Income statement dan SPT Tahunan. Koreksi fiskal timbul karena adanya beda waktu dan beda tetap.maksudnya beda tetap dan beda waktu..?
mohon d jelaskan…. - Originaly posted by nadin:
maksudnya beda tetap dan beda waktu..?
mohon d jelaskan….Secara singkat saya akan coba menjelaskan:
BEDA TETAP
1. Beda Tetap Penghasilan
– Penerimaan menurut STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK) merupakan penghasilan tetapi menurut UU PPh bukan merupakan penghasilan.
– Penerimaan yang menurut SAK bukan merupakan penghasilan tetapi menurut UU PPh merupakan penghasilan.
– Menurut SAK, penghasilan yang dikenakan pemungutan pajak bersifat final diperhitungkan dalam laporan penghasilan sedangkan menurut UU PPh tidak masuk dalam laporan penghasilan.
2. Beda Tetap Biaya
– Pengeluaran yang menurut SAK merupakan beban tetapi menurut PPh tidak boleh dikurangi dari penghasilan bruto
– Beda Tetap Murni
– Beda Tetap yang disebabkan tidak dipenuhi syarat-syarat khusus
– Beda Tetap yang disebabkan praktek-praktek akuntansiyang tidak sehatBEDA WAKTU
Beda Waktu merupakan perbedaan biaya tiap tahun atau tahun buku karena perbedaan metode yang digunakan atau perbedaan penilaian persediaan yang digunakan, tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama setuju…….
data koreksi nya dari perusahaan itu sendiri…mana yang boleh dibiayakan dan mana yang tidak boleh dibiayakan,
Biasanya yg diboleh dibiayakan itu adalah biaya yg murni operasional perusahaanbagaimana cara perhitungan koreksi fiskal atas selisih kurs???
mohon bantuan n jawaban'y rekan2 ortax..- Originaly posted by kurnia:
data koreksi yah dari perusahaan itu sendiri…mana yang boleh dibiayakan dan mana yang tidak boleh dibiayakan…beda tetap dan beda waktu….
Originaly posted by kurnia:kalo diperiksa fiskus…yah fiskus yang memberi penilaian apakah biaya tersebut termasuk koreksi fiskal atau tidak…..
betul…
saya mau tanya biaya/ pendapatan apa saja yg boleh di koreksi fiskal menurut golongannya ( beda tetap penghasilan, beda tetap biaya & beda waktu)