Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Rekonsiliasi Pajak Masukan
Rekonsiliasi Pajak Masukan
Dear Rekan Ortax,
Baru-baru ini saya pernah ditanyakan tentang "kamu buat rekonsiliasi PK dan PM?". Saya jawab iya untuk PK, tapi untuk PM saya tidak pernah melakukannya.
Katanya si, PM itu penting karena "uang semua loh disana". Tapi, sejujurnya saya tidak begitu mengerti konsep dari dibuatkannya rekonsiliasi untuk PM tersebut.
Mohon rekan-rekan dapat sharing disini.
salam.
- Originaly posted by kodokhijau:
Katanya si, PM itu penting karena "uang semua loh disana". Tapi, sejujurnya saya tidak begitu mengerti konsep dari dibuatkannya rekonsiliasi untuk PM tersebut.
Mohon rekan-rekan dapat sharing disini.
ya di rekonsiliasi dengan data yang ada di accounting..
udah sama atau belum?
jangan jangan ada yang kurang catat atau revisi, dll.. - Originaly posted by yovi:
ya di rekonsiliasi dengan data yang ada di accounting..
udah sama atau belum?
jangan jangan ada yang kurang catat atau revisi, dll..maksudnya ke seluruh biaya yg dicatat accounting?
ada format untuk rekonsiliasinya rekan yovi?