Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Relaksasi JKK dan JKM
Dear rekan,
Untuk relaksasi pemerintah berupa pengurangan 99% premi JKK dan JKM, dimana pengusaha hanya membayar 1%nya, Untuk perhitungan PPH 21 sebagai dasar menghitung gross penghasilan karyawan kita menghitung :
a. Cukup 1% sesuai yang perusahaan bayarkan; atau
b. Tetap 100%, dan 99% dianggap insentif yang oleh perusahaan akan dianggap pendapatan lain lain kemudian koreksi fiskalJika ada aturan yang mendukung, mohon disertakan
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts