Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Dear Ortax,
Jika ada pengadaan Barang/Jasa dan telah disepakati Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya, setelah pelaksanaan baru diadakan proses NEGOSIASI dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Apakah RAB harus dirubah sesuai dengan RAB setelah Negosiasi, atau cukup dengan Berita Acara Negosiasi, karena ini terkait dengan PPh 23 (material dan Jasa).
Ilustrasi:
RAB Pekerjaan Perbaikan Gudang Rp 1.300.000,- setelah selesai perbaikan ternyata baru negosiasi atas penyelesaian perbaikan gudang tersebut menjadi Rp 1.100.000. Apakah RAB ini harus dirubah menjadi Rp 1.100.000 atau cukup dengan Berita Acara?Mohon penjelasan dan dasar hukumnya. Salam.
- Originaly posted by kadarisman:
karena ini terkait dengan PPh 23 (material dan Jasa).
material kena 23 ya?
Ini pekerjaan konstruksi kan?
Pemberi jasa perusahaan kontruksi bukan?Salam
- Originaly posted by kadarisman:
Apakah RAB ini harus dirubah menjadi Rp 1.100.000 atau cukup dengan Berita Acara?
berita acara ..
- Originaly posted by hanif:
Pemberi jasa perusahaan kontruksi bukan?
Iya… tepatnya docking repair kapal.
Haruskah dirubah RAB sesuai setelah negosiasi? - Originaly posted by priadiar4:
berita acara ..
Jika "boleh" hanya dengan Berita Acara, apakah pemotongan PPh 23 nya boleh dengan Material & Jasa dibuat 85 : 15 ?
- Originaly posted by hanif:
material kena 23 ya?
bukannya Jasa yang kena PPh 23?