Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Renovasi apakah termasuk PPN KMS ?
Renovasi apakah termasuk PPN KMS ?
dear Rekan,
ada kasus saudara saya seperi ini :
sepupu saya membeli rumah setelah itu dia urus "imb" ke pemda padahal seharusnya hanya renovasi bukan membangun baru namun yg keluar "imb", saat rumah selesai di renovasi datanglah surat dari kpp himbauan atas ppn kms. pertanyaan nya apakah saudara saya mesti bayar PPN KMS ?salam,
dear Rekan,
ada kasus saudara saya seperi ini :
sepupu saya membeli rumah setelah itu dia urus "imb" ke pemda padahal seharusnya hanya renovasi bukan membangun baru namun yg keluar "imb", saat rumah selesai di renovasi datanglah surat dari kpp himbauan atas ppn kms. pertanyaan nya apakah saudara saya mesti bayar PPN KMS ?salam,
bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS
Salam
bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS
Salam
benar rekan, namun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?
trim'sbenar rekan, namun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?
trim's- Originaly posted by hanif:
bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS
Setuju..
Originaly posted by dewa02:amun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?
IMB hanya indikasi.., bukan sebagai dasar utama terjadi KMS..
Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?
Gimana kalo nyata-nyata membangun, tetapi nggak punya IMB? Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan? - Originaly posted by hanif:
bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS
Setuju..
Originaly posted by dewa02:amun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?
IMB hanya indikasi.., bukan sebagai dasar utama terjadi KMS..
Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?
Gimana kalo nyata-nyata membangun, tetapi nggak punya IMB? Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan? Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.
Setau saya kalo renovasi itu tidak ada pekerjaan struktur. Kalo ada pekerjaan struktur, itu artinya ada pembangunan baru, misalnya rumah lama dirobohin trus diganti dgn bangunan baru.
Mungkin kalo ada kontrak antara pemborong dan pemilik beserta bukti2 pendukung (kuitansi, dll), bisa dijadikan dasar kesimpulan itu renovasi atau bangunan baru.
Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.
Setau saya kalo renovasi itu tidak ada pekerjaan struktur. Kalo ada pekerjaan struktur, itu artinya ada pembangunan baru, misalnya rumah lama dirobohin trus diganti dgn bangunan baru.
Mungkin kalo ada kontrak antara pemborong dan pemilik beserta bukti2 pendukung (kuitansi, dll), bisa dijadikan dasar kesimpulan itu renovasi atau bangunan baru.
- Originaly posted by w2nz1976:
Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.
Bisa dilihat secara fisik, to?
- Originaly posted by w2nz1976:
Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.
Bisa dilihat secara fisik, to?
- Originaly posted by begawan5060:
Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?
tidak rekan
Originaly posted by begawan5060:Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan?
setuju rekan
saran rekan bagaimana ?
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?
tidak rekan
Originaly posted by begawan5060:Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan?
setuju rekan
saran rekan bagaimana ?
salam