Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Renovasi apakah termasuk PPN KMS ?

  • Renovasi apakah termasuk PPN KMS ?

     KAJAPSBY updated 11 years, 7 months ago 9 Members · 49 Posts
  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:21 am
  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:21 am

    dear Rekan,
    ada kasus saudara saya seperi ini :
    sepupu saya membeli rumah setelah itu dia urus "imb" ke pemda padahal seharusnya hanya renovasi bukan membangun baru namun yg keluar "imb", saat rumah selesai di renovasi datanglah surat dari kpp himbauan atas ppn kms. pertanyaan nya apakah saudara saya mesti bayar PPN KMS ?

    salam,

  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:21 am

    dear Rekan,
    ada kasus saudara saya seperi ini :
    sepupu saya membeli rumah setelah itu dia urus "imb" ke pemda padahal seharusnya hanya renovasi bukan membangun baru namun yg keluar "imb", saat rumah selesai di renovasi datanglah surat dari kpp himbauan atas ppn kms. pertanyaan nya apakah saudara saya mesti bayar PPN KMS ?

    salam,

  • hanif

    Member
    29 January 2014 at 10:24 am

    bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS

    Salam

  • hanif

    Member
    29 January 2014 at 10:24 am

    bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS

    Salam

  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:28 am

    benar rekan, namun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?
    trim's

  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:28 am

    benar rekan, namun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?
    trim's

  • begawan5060

    Member
    29 January 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by hanif:

    bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS

    Setuju..

    Originaly posted by dewa02:

    amun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?

    IMB hanya indikasi.., bukan sebagai dasar utama terjadi KMS..
    Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?
    Gimana kalo nyata-nyata membangun, tetapi nggak punya IMB? Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan?

  • begawan5060

    Member
    29 January 2014 at 10:37 am
    Originaly posted by hanif:

    bila hanya renovasi bukan objek PPN KMS

    Setuju..

    Originaly posted by dewa02:

    amun yang menjadi masalah adalah saat ketemu dengan orang pajaknya dia tetap mengatakan bahwa ada PPN KMS dan hal ini atas dasar "imb" dari pemda yang menyatakan "Ijin Mendirikan Bangunan" bagaimana menurut rekan?

    IMB hanya indikasi.., bukan sebagai dasar utama terjadi KMS..
    Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?
    Gimana kalo nyata-nyata membangun, tetapi nggak punya IMB? Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan?

  • w2nz1976

    Member
    29 January 2014 at 10:44 am

    Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.

    Setau saya kalo renovasi itu tidak ada pekerjaan struktur. Kalo ada pekerjaan struktur, itu artinya ada pembangunan baru, misalnya rumah lama dirobohin trus diganti dgn bangunan baru.

    Mungkin kalo ada kontrak antara pemborong dan pemilik beserta bukti2 pendukung (kuitansi, dll), bisa dijadikan dasar kesimpulan itu renovasi atau bangunan baru.

  • w2nz1976

    Member
    29 January 2014 at 10:44 am

    Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.

    Setau saya kalo renovasi itu tidak ada pekerjaan struktur. Kalo ada pekerjaan struktur, itu artinya ada pembangunan baru, misalnya rumah lama dirobohin trus diganti dgn bangunan baru.

    Mungkin kalo ada kontrak antara pemborong dan pemilik beserta bukti2 pendukung (kuitansi, dll), bisa dijadikan dasar kesimpulan itu renovasi atau bangunan baru.

  • begawan5060

    Member
    29 January 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.

    Bisa dilihat secara fisik, to?

  • begawan5060

    Member
    29 January 2014 at 10:46 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Tapi bagaimana cara membuktikan bahwa itu renovasi? Apa perlu dengan gambar BEFORE dan AFTER.

    Bisa dilihat secara fisik, to?

  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?

    tidak rekan

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan?

    setuju rekan

    saran rekan bagaimana ?

    salam

  • dewa02

    Member
    29 January 2014 at 10:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Gimana kalo ada IMB tetapi belum bisa melaksanakan pembangunan? kena KMS?

    tidak rekan

    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo hanya berdasarkan IMB, berarti bukan KMS, khan?

    setuju rekan

    saran rekan bagaimana ?

    salam

Viewing 1 - 15 of 49 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now