Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan renovasi bangunan pph 23 atau 4 (2)

  • renovasi bangunan pph 23 atau 4 (2)

  • kotarominami

    Member
    30 October 2014 at 4:30 pm
  • kotarominami

    Member
    30 October 2014 at 4:30 pm

    mohon pencerahannya rekan..

    untuk renovasi rumah, gedung, atau pabrik masuk kategori pph 23 atau 4 (2) ya??

    Terimakasih..

  • Hengkyheronius89

    Member
    30 October 2014 at 4:35 pm

    4(2)

  • mang hendra

    Member
    30 October 2014 at 8:47 pm

    Objek PPh pasal 4 ayat (2) apabila renovasi dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Objek PPh pasal 23 apabila renovasi dilakukan oleh WP Badan selain Wajib Pajak Badan yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

    Objek PPh pasal 21 apabila renovasi dilakukan oleh WP OP selain Wajib Pajak OP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

  • Adi Wijayanto

    Member
    4 November 2014 at 10:48 am

    Menurut saya jika sifatnya pemeliharaan / perawatan dipotong PPh 23 sesuai PMK 244/PMK.03/2008 Pasal 1Ayat 2 Huruf S apabila dilakuka oleh WP Badan , dan PPh 21 untuk WP OP

    Namun jika renovasi tsb merupakan bagian dari Konstruksi merupakan Objek PPh pasal 4 ayat 2

  • nchip

    Member
    4 November 2014 at 5:08 pm
    Originaly posted by Adi Wijayanto:

    Menurut saya jika sifatnya pemeliharaan / perawatan dipotong PPh 23 sesuai PMK 244/PMK.03/2008 Pasal 1Ayat 2 Huruf S apabila dilakuka oleh WP Badan , dan PPh 21 untuk WP OP

    Menurut saya, baik perbaikan atau perawatan jika dilakukan oleh perusahaan yang lingkupnya di bidang jasa konstruksi maka dikenakan PPh final 4(2)

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now