Forum Ortax › Forums › PPh Badan › renovasi tempat usaha
CV.QWE menyewa bangunan baru untuk kegiatan usaha, karena pemilik cv punya hubungan dekat dgn penyewa, maka diberi kelonggaran metode pembayaran sewa periode tahunan. Untuk thn ke 1 cv.qwe mengeluarkan Rp 125jt dengan perincian Rp 45juta biaya sewa, Rp 80jt biaya renovasi. Untuk pelaporan biaya Rp 45jt saya masukan sebagai biaya sewa, apakah Rp 80jt dapat kita masukkan sebagai biaya renovasi shg akan terjadi pengurangan pendapatan tahunan? ataukah ada ketentuan2 lain tentang masalah renovasi tempat usaha? petunjuk rekan2 sgt saya tunggu, trims..
sebelumnya kalo boleh tau, di invoice atau perjanjian sewa menyewa nya seperti apa? apakah di Split atau dijadikan 1 biaya sewa = 125jt atau di split seperi yang rekan teddy jelaskan?
dan menyewa bangunan baru sebesar dan seperti apakah sampai 125jt per tahun?? kita mesti mempertimbangkan banyak aspek untuk pencatatan apakah masuk akal/tidakBangunan yg disewa bangunan baru harga pasar sewa skt 15jt/1 bangunan/tahun (harga wajar). bangunan yg disewa 3 unit sjadi 45jt/th/3unit. BAngunan tersebut lantai dasar dipergunakan untuk gudang dan lantai 1 dipergunakan untuk kantor. 1 bangunan lebar 4m dan dalam 30m. Renovasi sangat banyak karena bangunan tersebut betul2 masih baru.
Rekan Surjono, justru kedekatan hubungan antara penyewa dan pemilik, maka perjanjian sewa belum dibuat. Saat ini masih menunggu kepastian atas biaya renovasi.
Soalnya kalo renovasi bisa dimasukan sebagai biaya sih gak masalah.. Tapi seandainya tidak bisa musti bagaimana? Tolong beri petunjuk….Perjanjian sewa dibuat setelah memastikan penghematan pajak atas klausul yg ditempuh adalah aman…
Titik yg terpenting atas hitung²an tsb adalah masa sewanya. Kalau masa sewa hanya 1 tahun, gak wajar merenovasi dgn biaya 80jt, dan biaya sewa 45jt, palagi jika pemilik adalah sekaligus sekutu CV tsb.
Kalau misalnya 4 tahun sewanya, cukup rasional. Total biaya sewa 180jt, lalu biaya renovasi 80jt disusutkan selama masa manfaat 4 thn tsb. Pembayaran uang sewa bisa dibuat per tahun, shg PPh final nya dapat ditunda.Demikian…
Trims rekan Harry…
Memang perjanjian sewa 5th dengan kompensasi biaya renovasi 80 juta, pembayaran sewa tahun selanjutnya akan disesuaikan harga pasar / tahunnya…
Jadi menurt rekan Harry yg 80 juta musti dipost biaya renovasi yg di susut selama 4/5thn? Apa perjajian sewa musti di notatriilkan atau cukup bawah tangan?Perlu diketahui memang pemilik adalah sekaligus sekutu cv.
- Originaly posted by teddy21:
Perlu diketahui memang pemilik adalah sekaligus sekutu cv.
Ya, sdh jadi rahasia umum akal-akalan itu.
Harap dicermati pasal 11 UU PPh utk perlakuan biaya yg "disusutkan" tsb. Kalo mau aman, perjanjian sewa langsung sebesar Rp 125 juta untuk 5 tahun, sehingga pembebanan biaya sewa Rp 125jt/5th. Langsung dipotong PPh final sewa tanah/bangunan.
Iya saya sependapat dengan rekan yo97, tidak mungkin penyewa mau merenov klu biaya renov tidak diperhitungkan dengan biaya sewa, karena renov kemungkinan melekat pada bangunan dan menjadi milik pemilik bangunan sehingga yang berhak menyusutkan biayanya adalah pemilik bangunan. CMIIW