Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Rental/Sewa Laptop Dikenakan PPh Berapa
Tagged: pph-3
Rental/Sewa Laptop Dikenakan PPh Berapa
Pagi,
Kalau rental/sewa laptop dipotong PPh berapa dan dikenakan kode objek berapa ya?
Terima kasih
Atas transaksi rental/sewa laptop tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (jika tanpa NPWP 4%) dari peredaran bruto.
Adapun transaksi tersebut termasuk kedalam objek pemotongan 23 karena Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
kalau termasuk pemeliharaan/perbaikan bukannya kode objek pajaknya 24-104-24 ya? apakah sewa termasuk dalam kode objek pajak tersebut? bukan 24-100-02?
sewa laptop atau mobil itu merupakan objek pph 23, tarif nya 2% (ada atau pun tidak ada NPWP tetap 2% karena sdh berlaku NIK sebagai npwp), kode nya 411124-104 Jasa
jangan lupa rekam bukti potong pph 23 di aplikasi ebupot.
kode objek pajaknya bukan 24-100-02 ya karena termasuk sewa? kalau 104 yang berapa ya?
iya silahkan diisi kode nya sesuai uraian pada saat ngisi bukpot,