Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM renteng psl 33 kup ttg tanggung jawab pengkreditan faktur pajak

  • renteng psl 33 kup ttg tanggung jawab pengkreditan faktur pajak

     wuriant updated 16 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • wuriant

    Member
    8 September 2008 at 11:09 am
  • wuriant

    Member
    8 September 2008 at 11:09 am

    rekan2,
    mengenai tanggung jawab renteng pasal 33 kup, ada yang punya gak?
    tolong infonya, please. thanks

  • abinzz

    Member
    8 September 2008 at 11:18 am

    Pasal 33 UU KUP Mengenai Tanggung Jawab Renteng Mengenai Faktur Pajak (PPN)
    Sudah DIhapus Rekan Wuriant, Sesuai Dengan UU No. 28 Tahun 2007.

  • wuriant

    Member
    8 September 2008 at 12:53 pm

    waduh, dah dihapus yach,
    tahun lalu saya mengajukan pk menggunakan dasar pasal ini, berarti untuk tahun ini gak bisa dipake dong. apa ada undang2 pengganti yang menyatakan "pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran ppn"?

    thanks atas infonya rekan abinz

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now