Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › repatriasi atau deklarasi
Rekan.
Yg perlu menyampaikan laporan tiap 6 bulan selama 3 tahun . itu repatriasi atau deklarasi dalam negeri juga. ?Di form bagian bawah . cuma repatriasi.
Tapi menurut kpp repatriasi + deklar ASI
Jadi yg benar yg mana rekan ?- Originaly posted by windriani:
Tapi menurut kpp repatriasi + deklar ASI
KPP benar..
Ralat, yang wajib lapor :
Deklarasi;
Repatriasi;
Deklarasi & Repatriasi- Originaly posted by begawan5060:
Ralat, yang wajib lapor :
Deklarasi;
Repatriasi;
Deklarasi & RepatriasiBukannya yang wajib sesuai PMK 118:
Pasal 38(1)
Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
a.
realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
b.
penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.Kalo melihat aturan tersebut yang wajib adalah deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi.
Untuk deklarasi dan UMKM tdak perlu.
CMIIW Saya hanya repatriasi yg wajib lapor
Tiap 6 bl selama 2 tahun.
Jadi yg mesti lapor adalah repatr+ deklarasi dalam ngri kecuali UMKM . tq- Originaly posted by begawan5060:
Ralat, yang wajib lapor :
Deklarasi;
Repatriasi;
Deklarasi & Repatriasisedikit menambahkan jadi:
Deklarasi DN;
Repatriasi;
Deklarasi DN + Repatriasi
hahahaha….(gk penting yah…) - Originaly posted by windriani:
Saya hanya repatriasi yg wajib lapor
kenapa begitu rekan?
Deklarasi DN & Repatriasi
Tq.
Merepotkan