Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty repatriasi atau deklarasi

  • repatriasi atau deklarasi

     windriani updated 8 years, 11 months ago 5 Members · 10 Posts
  • windriani

    Member
    6 September 2016 at 11:31 pm
  • windriani

    Member
    6 September 2016 at 11:31 pm

    Rekan.
    Yg perlu menyampaikan laporan tiap 6 bulan selama 3 tahun . itu repatriasi atau deklarasi dalam negeri juga. ?

    Di form bagian bawah . cuma repatriasi.
    Tapi menurut kpp repatriasi + deklar ASI
    Jadi yg benar yg mana rekan ?

  • begawan5060

    Member
    6 September 2016 at 11:48 pm
    Originaly posted by windriani:

    Tapi menurut kpp repatriasi + deklar ASI

    KPP benar..

  • begawan5060

    Member
    6 September 2016 at 11:49 pm

    Ralat, yang wajib lapor :
    Deklarasi;
    Repatriasi;
    Deklarasi & Repatriasi

  • free85

    Member
    7 September 2016 at 6:03 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ralat, yang wajib lapor :
    Deklarasi;
    Repatriasi;
    Deklarasi & Repatriasi

    Bukannya yang wajib sesuai PMK 118:
    Pasal 38

    (1)
    Wajib Pajak yang telah menggunakan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang memuat:
    a.
    realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
    b.
    penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

    Kalo melihat aturan tersebut yang wajib adalah deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi.
    Untuk deklarasi dan UMKM tdak perlu.
    CMIIW

  • windriani

    Member
    7 September 2016 at 11:42 am

    Saya hanya repatriasi yg wajib lapor
    Tiap 6 bl selama 2 tahun.
    Jadi yg mesti lapor adalah repatr+ deklarasi dalam ngri kecuali UMKM . tq

  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 11:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ralat, yang wajib lapor :
    Deklarasi;
    Repatriasi;
    Deklarasi & Repatriasi

    sedikit menambahkan jadi:
    Deklarasi DN;
    Repatriasi;
    Deklarasi DN + Repatriasi
    hahahaha….(gk penting yah…)

  • VAT

    Member
    7 September 2016 at 12:00 pm
    Originaly posted by windriani:

    Saya hanya repatriasi yg wajib lapor

    kenapa begitu rekan?

  • eddycg

    Member
    7 September 2016 at 12:27 pm

    Deklarasi DN & Repatriasi

  • windriani

    Member
    7 September 2016 at 8:07 pm

    Tq.
    Merepotkan

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now