Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Restitusi BPHTB
Rekan ortax..
untuk BPHTB wilayah DKI Jakarta, apakah sudah ada pelimpahan ke PEMDA atau masih masuk pajak pusat??
jika mau melakukan restitusi BPHTB bagaimana caranya?
apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu?
mohon share peraturannya rekan..Setau saya, BPHTB secara nasional sudah didaerahkan. Mungkin bisa menghubungi dispenda tentang tata cara pengajuan restitusinya.
- Originaly posted by boboboy:
untuk BPHTB wilayah DKI Jakarta, apakah sudah ada pelimpahan ke PEMDA atau masih masuk pajak pusat??
BPHTB DKI sudah diurus PEMDA
Originaly posted by boboboy:jika mau melakukan restitusi BPHTB bagaimana caranya?
apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu?Originaly posted by w2nz1976:Mungkin bisa menghubungi dispenda tentang tata cara pengajuan restitusinya.
Originaly posted by boboboy:apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu?
dulu hanya penelitian, entah skrg
- Originaly posted by boboboy:
untuk BPHTB wilayah DKI Jakarta, apakah sudah ada pelimpahan ke PEMDA atau masih masuk pajak pusat??
jika mau melakukan restitusi BPHTB bagaimana caranya?
apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu?Saya belum pernah baca, BPHTB bisa direstitusi, bagaimana pendapat rekan ortax lain?
- Originaly posted by kevink:
Originaly posted by boboboy:
untuk BPHTB wilayah DKI Jakarta, apakah sudah ada pelimpahan ke PEMDA atau masih masuk pajak pusat??
jika mau melakukan restitusi BPHTB bagaimana caranya?
apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak terlebih dahulu?Saya belum pernah baca, BPHTB bisa direstitusi, bagaimana pendapat rekan ort
bisa..
berhubung sudah di limpahkan ke pemda, silahkan lihat PERDA No.6 Tahun 2010 Tentang KUPD..