Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Restitusi PPN

  • Restitusi PPN

     hady wahadi updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 3 Posts
  • rasyidin

    Member
    26 April 2022 at 3:36 pm

    Dear Rekan.

    Saya ingin bertanya.

    Apa beda Pasal 17C dan 17D UU KUP terkait restitusi pajak?

    Saya ingin mengajukan melalui proses biasa, apakah ada perbedaan 17C dan 17D?

    Mohon tanggapannya.

    Terima kasih untuk yang menanggapi.

  • Ayaman Ayam

    Member
    26 April 2022 at 4:31 pm

    17C

    (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;

    tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;

    Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;

    dan
    tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    17D

    (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:

    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

    Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

    atau
    Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

    kalau dilihat dari penjelasannya, itu sesuai kriterianya rekan. terima kasih

  • hady wahadi

    Member
    26 April 2022 at 4:55 pm

    Pasal 17 C KUP

    Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP termasuk Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP. Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah:

    1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;

    3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan

    4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

    Pasal 17D KUP
    memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP. Yang dimaksud dengan persyaratan tertentu adalah:

    1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

    2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;

    3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau

    4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

    Letak utama Pasal 17C UU KUP dan Pasal 17D UU KUP adalah kondisi pada Pasal 17C UU KUP adalah kepatuhan WP sedangkan kondisi pada Pasal 17D adalah nominal restitusi.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now