Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN
Selamat sore, izin bertanya. Kalau sebelumnya (desember tahun 2022) PT. A melakukan penyerahan BPK kepada Pemungut PPN. Apakah PT. A tsb termasuk PKP Pasal 9 Ayat (4b) dan bisa melakukan restitusi kelebihan pajak tidak pada akhir tahun? Terima kasih.
Note:
Ingin melakukan restitusi di awal tahun 2024
Viewing 1 of 1 posts