Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Restitusi PPN

  • Restitusi PPN

     Desvi updated 1 year, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • Desvi

    Member
    12 January 2024 at 2:59 pm

    Selamat sore, izin bertanya. Kalau sebelumnya (desember tahun 2022) PT. A melakukan penyerahan BPK kepada Pemungut PPN. Apakah PT. A tsb termasuk PKP Pasal 9 Ayat (4b) dan bisa melakukan restitusi kelebihan pajak tidak pada akhir tahun? Terima kasih.

    Note:

    Ingin melakukan restitusi di awal tahun 2024

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now